Suara.com - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) pada Senin (9/5/2022) menegaskan bahwa suhu panas yang dirasakan oleh masyarakat di beberapa hari terakhir bukanlan fenomena gelombang panas.
Deputi Bidang Meteorologi BMKG, Guswanto dalam siaran persnya mengakui bahwa suhu panas terik terjadi di Indonesia dalam beberapa hari terakhir. Tetapi itu belum termasuk dalam gelombang panas.
Ia mengatakan fenomena gelombang panas atau heatwave adalah kondisi udara panas yang berkepanjangan selama 5 hari atau lebih secara berturut-turut. Selain itu, suhu maksimum harian lebih tinggi dari suhu maksimum rata-rata hingga 5 derajat Celcius atau lebih.
Berdasarakan data hasil pengamatan BMKG, suhu maksimum terukur selama periode tanggal 01 – 07 Mei 2022 berkisar antara 33 - 36.1 derajat Celcius, dengan suhu maksimum tertinggi di wilayah Tangerang, Banten dan Kalimarau-Kalimantan Utara.
Baca Juga: Waspada, Suhu Panas Terik Akan Berlangsung hingga Pertengahan Bulan Ini
Sementara suhu maksimum tertinggi di Indonesia pada bulan April di 4- 5 tahun terakhir sekitar 38,8 derajat Celcius di Palembang pada tahun 2019, sedangkan di bulan Mei sekitar 38,8 derajat Celcius di Temindung Samarinda pada tahun 2018.
Meski demikian, Guswanto meminta agar masyarakat Indonesia mewaspadai kondisi panas terik yang terjadi belakangan. Fenomena ini diprakirakan akan terjadi hingga pertengahan Mei ini.
BMKG mengimbau masyarakat untuk senantiasa menjaga kondisi stamina tubuh dan kecukupan cairan tubuh terutama bagi warga yang beraktifitas di luar ruangan pada siang hari dan juga kepada warga yang akan melaksanakan perjalanan mudik atau mudik balik supaya tidak terjadi dehidrasi, kelelahan dan dampak buruk lainnya.