Suara.com - Pengadilan memutuskan menolak gugatan mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, untuk mencabut penangguhan akunnya dari Twitter.
Gugatan Trump sendiri menuduh bahwa Twitter melanggar Amandemen Pertama penggugat untuk kebebasan berbicara.
Alasan, larangan itu karena tekanan pada perusahaan oleh anggota Kongres Demokrat.
Dalam putusannya, Hakim Pengadilan Distrik Federal San Fransisco, James Donato mengatakan bahwa Trump dan penggugat lainnya tidak memulai dari posisi yang kuat dengan klaim Amandemen Pertama mereka.
Baca Juga: Ambisius! Elon Musk Targetkan Dongkrak 4 Kali Lipat Pengguna Twitter pada 2028, Begini Strateginya
Donato menolak anggapan bahwa larangan Twitter ke Donald Trump dan lainnya disebabkan oleh tindakan pemerintah, yang akan menjadi satu-satunya cara untuk menegakkan klaim pelanggaran Amandemen Pertama.
Hakim menganggap kalau Twitter adalah perusahaan swasta. Sementara Amandemen Pertama berlaku apabila itu diterapkan oleh pemerintah.
Tapi Hakim Donato masih memberikan kesempatan bagi Trump dan penggugat lainnya untuk mengajukan keluhan lain, sebagaimana diwartakan CNBC, Senin (9/5/2022).
Keputusan hakim muncul tak lama Trump mengaku kalau dia tak tertarik kembali ke Twitter jika larangannya dicabut Elon Musk, pemilik baru Twitter yang membeli perusahaan sebesar 44 miliar dolar AS (Rp 638 triliun).
Twitter sendiri memblokir Trump sejak 8 Januari 2021 karena dituduh sebagai dalang kerusuhan Capitol saat Pemilu AS berlangsung.
Baca Juga: Kurir Dibikin Pusing dengan Pelanggan yang Ajak Main Tebak-tebakan: 'Katakan Peta'
Dari sana Trump, American Conservative Union, dan lima orang lain telah menggugat Twitter bersama salah satu pendirinya, Jack Dorsey, tahun lalu.
Sebelum akunnya ditangguhkan Twitter, Trump bisa dikatakan sebagai pengguna yang aktif. Ia bisa mengunggah tweet rata-rata hingga 30 cuitan per harinya.
Saat larangan diberlakukan, akun Twitter Donald Trump juga memiliki hampir 90 juta followers.