NVIDIA Didenda Rp 79 Miliar karena Sesatkan Investor soal Penjualan GPU

Minggu, 08 Mei 2022 | 11:30 WIB
NVIDIA Didenda Rp 79 Miliar karena Sesatkan Investor soal Penjualan GPU
Logo NVIDIA [NVIDIA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Produsen kartu grafis (GPU) NVIDIA didenda 5,5 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau Rp 79,7 miliar oleh Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC). Mereka disebut tak terbuka bahwa penambangan mata uang kripto (Cryptomining) telah berperan penting dalam bisnisnya selama tahun fiskal 2018.

SEC menemukan bahwa penjualan NVIDIA meningkat drastis saat fenomena penambangan kripto meledak pada 2017, khususnya Ethereum (ETH). Akibatnya, GPU semakin langka karena banyaknya permintaan untuk kebutuhan penambangan kripto.

NVIDIA kemudian meluncurkan produk CMP terpisah yang dikhususkan untuk penambangan kripto demi memasok lebih banyak GPU ke para gamers. Namun beberapa karyawan mengetahui bahwa GPU gaming masih banyak dipakai untuk penambang.

Nvidia GeForce RTX 3080. (Nvidia)
Nvidia GeForce RTX 3080.  Sebagai ilustrasi produk [NVIDIA].

"Staf penjualan perusahaan, khususnya di China, melaporkan apa yang mereka yakini sebagai peningkatan signifikan dalam permintaan GPU Gaming sebagai hasil dari penambangan kripto," dikutip dari The Verge, Minggu (8/5/2022).

Baca Juga: Nvidia Rilis GPU RTX 3090 Ti, Harga Rp 28 Juta

Dikarenakan sifat mata uang kripto yang boom-and-bust, itu berarti angka penjualan NVIDIA tidak berefek ke jangka panjang. Alhasil investasi ke perusahaan jadi lebih berisiko.

"Analis dan investor NVIDIA tertarik untuk memahami sejauh mana pendapatan perusahaan dari sektor gaming dipengaruhi penambangan kripto," tuduh SEC.

Sayangnya NVIDIA tidak menyebut penjualan dari penambangan kripto sebagai salah satu faktor kesuksesan divisi game-nya. Padahal kripto justru berperan penting dalam bisnis NVIDIA.

Terbukti pada 2018, melemahnya kripto dan pasar China menyebabkan perusahaan memotong proyeksi pendapatan kuartalnya sebesar 500 juta dolar AS (Rp 7,2 triliun). Hal ini kemudian memicu gugatan para pemegang saham NVIDIA.

"Tidak terbukanya NVIDIA membuat investor kehilangan informasi penting untuk mengevaluasi bisnis perusahaan di pasar utama," kata Head Crypto Assets and Cyber Unit SEC, Kristina Littman.

Baca Juga: Gagal Diakuisisi Nvidia, Arm Bakal Pecat 1.000 Pegawai

"Semua emiten, termasuk yang mengejar peluang dengan melibatkan teknologi baru, harus memastikan bahwa pemberitahuan mereka tepat waktu, lengkap, dan akurat," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI