Dalam webinar yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama DPR itu, Nurul menyampaikan beberapa tindakan di dunia digital yang patut diwaspadai oleh masyarakat agar tidak melanggar berbagai ketentuan dalam UU ITE.
Hal yang perlu diwaspadai itu antara lain pencemaran nama baik di Pasal 27 ayat (3), ujaran kebencian dan permusuhan di Pasal 28 ayat (2) UU ITE, dan pornografi di Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) UU ITE. [Antara]