Masyarakat Diminta Beri Masukkan Terkait Revisi UU ITE

Liberty Jemadu Suara.Com
Sabtu, 30 April 2022 | 15:34 WIB
Masyarakat Diminta Beri Masukkan Terkait Revisi UU ITE
Anggota Komisi I DPR Nurul Arifin. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam webinar yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama DPR itu, Nurul menyampaikan beberapa tindakan di dunia digital yang patut diwaspadai oleh masyarakat agar tidak melanggar berbagai ketentuan dalam UU ITE.

Hal yang perlu diwaspadai itu antara lain pencemaran nama baik di Pasal 27 ayat (3), ujaran kebencian dan permusuhan di Pasal 28 ayat (2) UU ITE, dan pornografi di Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) UU ITE. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI