Suara.com - Anggota Komisi I DPR Nurul Arifin mengatakan pihaknya berharap seluruh elemen masyarakat memberikan masukan terhadap perubahan kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau revisi UU ITE.
"Dalam pembahasan perubahan kedua UU ITE, Komisi I DPR berharap seluruh elemen masyarakat dapat terlibat dalam memberikan masukan," kata Nurul Arifin dalam webinar Bijak Kenal UU ITE, Jaga Dunia Digital, seperti dipantau di Jakarta, Jumat (30/4/2022).
Dia mengatakan masyarakat dapat memberikan masukan terkait kekurangan yang ada dalam UU ITE saat ini, sehingga instrumen hukum itu dapat lebih sempurna dalam melindungi bangsa Indonesia di dunia digital.
Saat ini, tambahnya, pemerintah telah bersurat ke DPR untuk membahas kembali UU ITE dengan tujuan melakukan perubahan kedua atas UU tersebut.
Baca Juga: DPR Minta Dukungan Publik Agar RUU PDP Segera Disahkan
Meskipun demikian, Komisi I masih menunggu arahan dari pimpinan DPR untuk melakukan pembahasan perubahan kedua atas UU ITE bersama Pemerintah, katanya.
Selain itu, Nurul menyampaikan masyarakat perlu mengenali UU ITE dengan lebih baik. Melalui langkah tersebut, dia berharap masyarakat dapat semakin menyadari pentingnya perlindungan dan keamanan siber.
"Dengan semakin mengenali UU ITE, diharapkan kita dapat semakin menyadari pentingnya perlindungan dan keamanan siber, seiring dengan meningkatnya pelanggaran hukum di dunia digital," jelasnya.
Pada dasarnya, menurut dia, UU ITE memiliki tujuan mulia, salah satunya mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia serta mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional.
Kemudian, lanjutnya, UU ITE juga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik serta membuka kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang pemanfaatan teknologi informasi.
Baca Juga: Revisi UU ITE Akan Dibahas Setelah RUU PDP Rampung
"Lalu, UU ITE juga bertujuan untuk memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara teknologi informasi," ujarnya.
Dalam webinar yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama DPR itu, Nurul menyampaikan beberapa tindakan di dunia digital yang patut diwaspadai oleh masyarakat agar tidak melanggar berbagai ketentuan dalam UU ITE.
Hal yang perlu diwaspadai itu antara lain pencemaran nama baik di Pasal 27 ayat (3), ujaran kebencian dan permusuhan di Pasal 28 ayat (2) UU ITE, dan pornografi di Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) UU ITE. [Antara]