Suara.com - Sharp Indonesia meluncurkan Set Top Box tipe STB-DD001i guna memfasilitasi konsumen, agar dapat menyaksikan tayangan tv siaran digital dengan nyaman.
Set Top Box merupakan sebuah alat yang dapat menangkap sinyal siaran digital yang kemudian diproyeksikan ke tv analog.
Perangkat ini tidak membutuhkan jaringan internet, karena hanya terhubung dengan siaran tv free to air, sehingga tidak memerlukan biaya tambahan.
Adapun perbedaannya dengan siaran analog, kualitas gambar siaran digital jauh lebih baik dan juga jernih.
Baca Juga: Tokopedia Pastikan Stok Set Top Box untuk TV Digital Aman
Menurut Ardy, Head of AUVI Marketing Product Strategy Division, saat ini beberapa model produk tv Sharp sudah ada yang dapat menangkap tayangan siaran digital, konsumen dapat menikmati siaran digital tanpa harus menggunakan alat Set Top Box.
"Kami memberikan kemudahan bagi konsumen yang belum memiliki seri tv digital dengan menghadirkan Set Top Box, dengan harga yang cukup terjangkau yaitu sekitar Rp 250.000,-, konsumen tetap dapat menonton siaran digital dengan tv kesayangan mereka,” ucapnya, dalam keterangan resmi, Selasa (26/4/2022).
Set Top Box berjenis DVB-T2 ini mampu menangkap siaran digital dengan sangat baik.
Konsumsi dayanya yang relatif rendah, hanya 20 watt membuat konsumen tidak perlu khawatir tagihan listrik akan membengkak.
Dilengkapi dengan port untuk HDMI dan RCA, alat transmitter ini juga memiliki fitur menawan, seperti port USB yang dapat digunakan untuk memutar film maupun musik pilihan.
Baca Juga: Tak Harus Beli Televisi Baru untuk Nikmati Siaran TV Digital
Selain itu, produk dengan seri STB-DD001i ini juga disematkan fitur Early Warning System sesuai ketentuan dari pemerintah, yang dapat berguna untuk memberikan informasi dini mengenai potensi bencana alam yang terjadi.
Kementerian Komunikasi dan Informatika, mengeluarkan sertifikat dengan nomor 81056/SDPPI/2022 yang menyatakan jika produk Set Top Box dari Sharp benar aman dan berkualitas.
“Melalui sertifikasi ini, pihak pemerintah melalui Kominfo telah memberikan jaminan, bahwa Set Top Box kami dapat menerima siaran dan memenuhi standar kualitas,” terang Ardy.
Mengutip informasi dari laman resmi Kominfo, kebijakan Analog Switch Off (ASO) akan dilaksanakan pada 3 tahap, yaitu pada 30 April 2022, 25 Agustus 2022, dan terakhir pada 2 November 2022.
“Melihat waktu peralihan yang semakin dekat, kami menyarankan para konsumen setia kami untuk segera bersiap melakukan peralihan, guna mendapatkan kualitas tayangan yang lebih baik,” tutup Ardy.