Tak Harus Beli Televisi Baru untuk Nikmati Siaran TV Digital

Liberty Jemadu Suara.Com
Senin, 25 April 2022 | 17:30 WIB
Tak Harus Beli Televisi Baru untuk Nikmati Siaran TV Digital
Ilustrasi siaran TV digital [Fitria/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI Rosarita Niken Widiastuti menegaskan masyarakat tidak perlu membeli televisi baru untuk menikmati siaran tv digital.

"Masyarakat tidak harus beli TV baru, karena TV yang lama, walaupun belum digital, bisa langsung beralih ke digital lewat set top box (STB). STB adalah alat untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampikan di TV analog biasa," kata Niken dalam webinar, Senin (25/4/2022).

Lebih lanjut, Niken menjelaskan bahwa STB sudah mendukung Digital Video Broadcasting-Second Generation Terrestrial (DVB-T2), dan STB tidak memerlukan antena parabola dalam menerima sinyal digital.

"Cukup gunakan antena TV biasa," katanya.

Baca Juga: Kominfo Luncurkan Buku Panduan Mudik, dalam Format Elektronik

Sementara itu, set top box subsidi secara bertahap dibagikan menjelang pelaksanaan analog switch off (ASO) sesuai dengan tahapan yang sudah direncanakan. Untuk ASO tahap pertama, yang berlangsung pada 30 April, set top box secara bertahap dibagikan sejak pertengahan Maret.

Untuk masyarakat yang membeli perangkat set top box mandiri, Kementerian Kominfo memiliki daftar merk set top box yang sudah mengantongi sertifikasi agar perangkat sesuai dengan penggunaan di Indonesia, dan sudah lolos uji laik operasi (ULO).

Daftar perangkat set top box yang sudah memiliki sertifikasi dari Kominfo dapat dilihat di situs resmi Siaran Digital Indonesia.

Kominfo memastikan pelaksanaan ASO akan berlangsung sesuai dengan jadwal, yaitu tahap pertama pada 30 April, tahap kedua 25 Agustus dan tahap ketiga 2 November.

Saat disinggung mengenai program migrasi siaran analog ke digital, Niken menegaskan bahwa ini merupakan salah satu program prioritas pemerintah untuk mempercepat transformasi digital.

Baca Juga: Kominfo: PeduliLindungi Cegah Jutaan Orang Terpapar COVID-19 di 2021-2022

"Terdapat lima urgensi digitalisasi penyiaran, yaitu kepentingan publik untuk memperoleh penyaran yang berkualitas; efisiensi penggunaan frekuensi guna mendorong ekonomi digital dan industri era 4.0; serta penataan frekuensi guna mendorong ekonomi digital dan industri di era 4.0," kata Niken.

"Selanjutnya, tersedia digital dividen untuk alokasi frekuensi broadband 5G yang akan digunakan; dan menghindari sengketa dengan negara-negara tetangga yang disebabkan intervensi spektrum frekuensi di wilayah-wilayah perbatasan, serta keragaman konten televisi," imbuhnya.

Anggota Komisi I DPR RI Bachrudin Nasori menambahkan, pihaknya mendukung upaya Kemenkominfo untuk percepatan ASO.

"Masyarakat sudah sepatutnya mengikuti peralihan tersebut. Selain mendapatkan kualitas yang lebih jernih dan bersih, (peralihan) ini juga lebih efisien dari segi infrastruktur dan operasional," katanya. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI