Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengungkap bahwa aplikasi PeduliLindungi telah melindungi jutaan orang terpapar COVID-19. Aplikasi itu mencegah warga terinfeksi ketika mereka mengakses fasilitas publik dan tempat umum.
"Aplikasi yang diluncurkan pada Maret 2020 ini sudah diunduh lebih dari 90 juta orang dan membantu dalam mencegah warga terinfeksi COVID-19 mengakses fasilitas publik dan tempat umum," kata akun Instagram Kementerian Kominfo, dikutip Minggu (24/3/2022).
Sepanjang 2021-2022, PeduliLindungi telah mencegah 3.733.067 orang dengan status merah atau vaksinasi belum lengkap untuk memasuki ruang publik. Aplikasi itu juga mendeteksi 538.659 orang yang terinfeksi COVID-19 dengan status hitam ketika melakukan perjalanan domestik atau mengakses ruang publik tertutup.
Instagram Kementerian Kominfo juga mengutip pernyataan Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi. Menurutnya, aplikasi itu turut berkontribusi pada rendahnya penularan Covid-19 di Indonesia dibanding negara tetangga, dan bahkan negara maju.
"Aplikasi ini memiliki peran yang besar dalam menekan laju penularan saat kita mengalami gelombang Delta dan Omicron," terang Siti.
Sebelumnya, Amerika Serikat menuding Pemerintah Indonesia melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) lewat pemaksaan penggunaan PeduliLindungi. Hal ini kemudian dibantah oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Kominfo, Usman Kansong.
"Tidak ada kejadian yang diduga atau yang dituduhkan oleh Amerika Serikat itu. Bahkan Pedulilndungi ini untuk melindungi masyarakat, melindungi masyarakat supaya tidak terjangkit COVID-19," kata Usman pada Senin (18/4/2022).
Lebih rinci Usman mengatakan bahwa Aplikasi PeduliLindungi, yang dikelola oleh Kementerian Kesehatan, mengelola data pribadi publik dengan aman. Tidak ada kebocoran maupun penyalahgunaan data pribadi warga.
"Kalau memang ada penyalahgunaan atau kebocoran Kominfo pasti akan memanggil penyelenggara sistem elektronik untuk dimintai penjelasan kenapa sampai terjadi dan Kominfo bisa menjatuhkan sanksi bisa berupa teguran bisa teguran tertulis, sampai yang sangat berat itu kan penutupan," ucap Usman.
Baca Juga: 7 Rekomendasi Aplikasi Pemutar Musik, Nggak Kalah Sama Spotify