Suara.com - Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong menyatakan, salah satu kunci kesuksesan program migrasi siaran tv analog ke digital adalah penyediaan bantuan Set Top Box dari lembaga penyelengara siaran multipleksing kepada rumah tangga miskin.
Pada ASO tahap pertama, akan dibagikan sebanyak 3,202.470 unit set top box gratis. Dari jumlah tersebut, Kominfo menyediakan 87.277 unit dan sisanya sebanyak 3.115.193 unit akan disediakan oleh lembaga penyelengara siaran multipleksing.
“Peran penyelenggara MUX atau lembaga penyiaran, baik swasta maupun lembaga penyiaran publik seperti TVRI, memang menjadi penting,” kata Usman dalam kegiatan bertajuk Kick Off Analog Switch Off Tahap 1 di Medan, Sumatera Utara, Jumat (22/4/2022).
Bantuan STB untuk RTM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran, yang menyatakan bahwa pemerintah akan membantu penyediaan STB pada saat dilakukannya ASO. Dalam ketentuan tersebut disebutkan secara jelas bahwa penyediaan STB utamanya bersumber dari komitmen penyelenggara multipleksing.
Baca Juga: Beralih ke TV Digital, PT Pos Indonesia Serahkan Bantuan 1.051 Set Top Box ke Pemkot Tanjungpinang
Secara keseluruhan, dari tiga tahapan ASO, jumlah keseluruhan STB yang akan dibagikan kepada RTM adalah sebanyak 6,7 juta unit, dengan 5,7 juta unit adalah komitmen dan kewajiban LPS MUX.
"Pemerintah, bila diperlukan akan menyediakan sisanya, yaitu 1 juta unit STB," ujar Usman.
Adapun rumah tangga miskin yang mendapatkan bantuan STB adalah yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dengan kriteria memiliki perangkat TV analog, menikmati siaran TV terestrial, dan lokasi rumahnya berada pada cakupan wilayah layanan siaran TV digital dengan syarat 1 rumah tangga miskin hanya berhak menerima 1 bantuan STB.
"Sehingga tidak ada pendaftaran oleh masyarakat, tetapi langsung dibagikan oleh pemerintah dan penyelenggara multipleksing kepada rumah tangga miskin yang memenuhi kriteria tersebut," kata Usman Kansong.
ASO tahap pertama dilakukan Kominfo paling lambat 30 April 2022. Selanjutnya tahap kedua penghentian siaran TV analog paling lambat 25 Agustus 2022. Sedangkan ASO tahap ketiga paling lambat direalisasikan pada 2 November 2022. [Antara]
Baca Juga: Menkominfo Minta Lembaga Penyiaran Pastikan Ketersediaan Set Top Box