Kominfo Ultimatum Aplikasi-aplikasi yang Langgar Prinsip Pelindungan Data Pribadi

Liberty Jemadu Suara.Com
Sabtu, 23 April 2022 | 01:05 WIB
Kominfo Ultimatum Aplikasi-aplikasi yang Langgar Prinsip Pelindungan Data Pribadi
Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi. [Suara.com/Dicky Prastya]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran mendalam terkait sejumlah aplikasi yang diduga melakukan pelanggaran prinsip pelindungan data pribadi, yang beredar belakangan ini.

"Pertama, Kementerian Kominfo telah melakukan penelusuran, pendalaman dan investigasi terkait dengan keberadaan aplikasi-aplikasi yang dimaksud," kata Dedy, dalam pernyataan resmi, Jumat (22/4/2022).

Ia memaparkan, hasil dari penelusuran dan pendalaman yang dilakukan Kementerian Kominfo adalah bahwa aplikasi-aplikasi tersebut memang memiliki fitur-fitur yang berpotensi dapat melanggar prinsip-prinsip dalam pelindungan data pribadi.

Lebih lanjut, Dedy memaparkan bahwa setelah melakukan penelusuran dan pendalaman, Kominfo telah berkomunikasi dan menyampaikan secara resmi kepada para penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang merupakan pengampu dari aplikasi-aplikasi tersebut untuk segera menutup fitur-fitur berpotensi melanggar prinsip-prinsip dalam pelindungan data pribadi.

Baca Juga: DPR Minta Dukungan Publik Agar RUU PDP Segera Disahkan

"Sehingga, kami sampaikan secara tegas kepada pihak-pihak terkait bahwa mereka harus segera melakukan perbaikan sistem dan memperbaiki tata kelola di aplikasi-aplikasi mereka," kata Dedy.

Poin ketiga yang disampaikan, aplikasi-aplikasi tersebut dinilai memiliki potensi untuk melanggar prinsip pelindungan data pribadi karena di dalamnya terdapat fitur yang memungkinkan akses identitas perangkat, akses daftar kontak perangkat, aktivasi lokasi secara otomatis, hingga melihat koneksi WiFi pengguna secara tanpa izin.

"Dengan demikian, maka kami mengimbau kepada setiap PSE dari aplikasi-aplikasi yang dimaksud untuk segera melakukan perbaikan sistem," tegas Dedy.

Selanjutnya, Kementerian Kominfo bertindak tegas jika dalam waktu 3 hari setelah pemberitahuan yakni di tanggal 21 April 2022, PSE yang dimaksud tidak segera melakukan perbaikan sistem pelindungan data pribadi, maka Kementerian Kominfo akan lakukan pemutusan akses terhadap aplikasi-aplikasi tersebut.

"Kelima, Kementerian Kominfo sangat berharap semua PSE juga mengupayakan pelindungan baik dari sisi teknologi, tata kelola, dan sumber daya manusia, sehingga setiap masyarakat yang menggunakan sistem elektronik bisa lebih terlindungi dari unsur-unsur yang berpotensi melanggar pelindungan data pribadi," ujar Dedy. [Antara]

Baca Juga: Kominfo: Representasi Perempuan Indonesia di Sektor Teknologi Masih Kurang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI