Cara Unreg Kartu Hilang, Mudah!

Dythia Novianty
Cara Unreg Kartu Hilang, Mudah!
Ilustrasi kartu SIM ponsel. [Shutterstock]

Unreg pada kartu SIM yang sudah tidak digunakan wajib kamu lakukan untuk menjaga privasi dan keamanan data-data pribadi.

Suara.com - Unreg pada kartu SIM yang sudah tidak digunakan wajib kamu lakukan untuk menjaga privasi dan keamanan data-data pribadi dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

Lalu bagaimana kalau kartu SIM tersebut hilang? Apakah masih bisa melakukan proses unreg? Tentu bisa dong!

Cara unreg kartu yang hilang bisa kamu lakukan dengan beberapa pilihan langkah-langkah yang mudah.

Mulai dari melalui fitur SMS, menghubungi layanan customer service, melalui fitur online dengan mengunjungi situs online dari provider seluler tersebut, atau dengan mendatangi gerai provider seluler terdekat secara langsung.

Baca Juga: Registrasi eSIM Tak Cuma Pakai NIK, Tambah Sensor Wajah dan Sidik Jari

Seperti yang sudah kita semua ketahui bahwa setiap pembelian kartu perdana baru, diwajibkan melakukan pendaftaran data identitas pengguna dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), agar mendapatkan hak perlindungan konsumen dan terhindar dari penyalahgunaan data.

Sayangnya, setiap satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya bisa digunakan untuk 3 nomor saja.

Ilustrasi KTP
Ilustrasi KTP

Semua operator seluler tidak ketinggalan, juga menyediakan fasilitas Unreg yang bisa digunakan untuk membatalkan proses registrasi dari salah satu kartu yang sudah didaftarkan.

Nah berikut ini beberapa cara unreg kartu yang hilang untuk kartu Telkomsel, XL, Axis, Indosat, Tri, maupun Smartfren :

1. Melalui SMS

Baca Juga: Penjelasan Ahli soal Apa Itu eSIM serta Keunggulan dan Kelebihan dari SIM Fisik Biasa

  • Masuk ke aplikasi Pesan pada HP kamu
  • Kemudian ketik pesan dengan menggunakan format sms : UNREG#NomorNIK
  • Lalu kirimkan sms tersebut ke 4444
  • Setelah pesan terkirim, maka kamu akan mendapatkan pemberitahuan dari nomor tersebut terkait permintaan unreg

2. Melalui Customer Service