Cara Unreg Kartu Hilang, Mudah!

Dythia Novianty Suara.Com
Jum'at, 22 April 2022 | 07:03 WIB
Cara Unreg Kartu Hilang, Mudah!
Ilustrasi kartu SIM ponsel. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Unreg pada kartu SIM yang sudah tidak digunakan wajib kamu lakukan untuk menjaga privasi dan keamanan data-data pribadi dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

Lalu bagaimana kalau kartu SIM tersebut hilang? Apakah masih bisa melakukan proses unreg? Tentu bisa dong!

Cara unreg kartu yang hilang bisa kamu lakukan dengan beberapa pilihan langkah-langkah yang mudah.

Mulai dari melalui fitur SMS, menghubungi layanan customer service, melalui fitur online dengan mengunjungi situs online dari provider seluler tersebut, atau dengan mendatangi gerai provider seluler terdekat secara langsung.

Baca Juga: Google Siapkan Fitur Baru di Android 13, Bisa Ancam Fungsi Kartu SIM Fisik

Seperti yang sudah kita semua ketahui bahwa setiap pembelian kartu perdana baru, diwajibkan melakukan pendaftaran data identitas pengguna dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), agar mendapatkan hak perlindungan konsumen dan terhindar dari penyalahgunaan data.

Sayangnya, setiap satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya bisa digunakan untuk 3 nomor saja.

Ilustrasi KTP
Ilustrasi KTP

Semua operator seluler tidak ketinggalan, juga menyediakan fasilitas Unreg yang bisa digunakan untuk membatalkan proses registrasi dari salah satu kartu yang sudah didaftarkan.

Nah berikut ini beberapa cara unreg kartu yang hilang untuk kartu Telkomsel, XL, Axis, Indosat, Tri, maupun Smartfren :

1. Melalui SMS

Baca Juga: Bareskrim Akan Minta Keterangan Kominfo Terkait Ribuan Kartu SIM Milik Pinjol Ilegal

  • Masuk ke aplikasi Pesan pada HP kamu
  • Kemudian ketik pesan dengan menggunakan format sms : UNREG#NomorNIK
  • Lalu kirimkan sms tersebut ke 4444
  • Setelah pesan terkirim, maka kamu akan mendapatkan pemberitahuan dari nomor tersebut terkait permintaan unreg

2. Melalui Customer Service

Hubungi nomor telepon Customer Service dari operator seluler yang kamu gunakan

  • Indosat : (021) 30003000
  • XL : 817
  • Axis : 817
  • Telkomsel : 188
  • Smartfren : 888
  • Tri : 123
  • Jika sudah tersambung, ajukan permohonan unreg kartu yang hilang
  • Jangan lupa siapkan KTP dan nomor KK
  • Lakukan semua prosedur yang perlu dilakukan, agar bisa melakukan unreg
  • Setelah melakukan verifikasi data pelanggan maka pihak operator akan melakukan pemblokiran kartu yang hilang

3. Melalui Situs resmi

Ilustrasi SIM Card. (Shutterstock)
Ilustrasi SIM Card. (Shutterstock)

Kunjungi situs resmi provider seluler yang kamu gunakan melalui browser pada perangkat kamu

  • Smartfren : mysf.id/unreg
  • Tri : registrasi.tri.co.id
  • Axis : https://axis.co.id/bantuan
  • XL : https://www.xl.co.id/id/bantuan
  • Telkomsel : https://www.telkomsel.com/support
  • Pilih opsi Unreg
  • Masukkan data yang dibutuhkan termasuk nomor telepon dan NIK
  • Kemudian ikuti setiap petunjuk yang diberikan untuk menyelesaikan proses unreg

4. Melalui Gerai provider seluler

  • Kunjungi gerai provider seluler terdekat dari lokasi kamu
  • Persiapkan bukti identitas berupa e-KTP, KK, dan nomor telepon
  • Sampaikan kepada petugas bahwa kamu ingin melakukan proses unreg kartu yang hilang
  • Kemudian petugas akan melakukan unreg sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku
  • Setelah itu maka nomor yang hilang tersebut akan diblokir agar tidak bisa digunakan lagi di jaringan manapun. [Jeffry francisco]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI