Strategi Kominfo Cegah Penyebaran Hoaks di Indonesia

Selasa, 19 April 2022 | 15:44 WIB
Strategi Kominfo Cegah Penyebaran Hoaks di Indonesia
Ilustrasi hoaks, berita bohong (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerangkan kalau mereka memiliki tiga strategi untuk memerangi penyebaran hoaks, misinformasi, disinformasi, dan malinformasi.

"Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kominfo menginisiasi tiga lapis strategi di tingkat hulu, tengah, dan hilir untuk memerangi penyebaran hoaks, misinformasi, disinformasi, dan malinformasi," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong, dalam konferensi pers bersama Google, Selasa (19/4/2022).

Pada tingkatan hulu, ungkapnya, pemerintah memberikan literasi digital dan mengedukasi masyarakat untuk menyebarkan informasi akurat dan positif, guna menghentikan penyebaran konten negatif.

"Gerakan ini sangat masif dengan menggandeng berbagai komunitas. Capaian yang ditargetkan adalah 50 juta warga terliterasi hingga 2024," ujarnya.

Baca Juga: Kominfo Ajak BUMN dan Swasta Pakai Produk Buatan dalam Negeri

Di tingkat menengah, lanjut Usman, Kominfo melakukan tindakan serius dan cepat untuk menghapus atau men-takedown akses konten negatif ke situs web platform digital atau akun yang menyebarkan informasi palsu.

"Tidak hanya memanfaatkan mesin crawler yang dimiliki oleh Kementerian Kominfo untuk mendeteksi hoaks, kami juga menyediakan kanal untuk aduan konten negatif dari masyarakat," terang Usman.

ilustrasi hoaks, ilustrasi hoax, UU ITE. [Envato Elements]
ilustrasi hoaks. [Envato Elements]

Sementara di tingkat hilir, Usman mengatakan, kalau Kominfo melakukan upaya penegakan hukum yang bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Ia mengatakan, tingkat hilir ini dilakukan untuk mendukung lembaga penegak hukum, seperti kepolisian negara republik Indonesia dalam mengambil tindakan yang tepat, guna mencegah penyebaran informasi yang salah dan menyesatkan.

"Ketiga lapis strategi ini dilakukan berkolaborasi dengan media lokal, akademisi, masyarakat siber, dan pihak swasta yang secara masif melakukan kampanye serupa, pendidikan, dan pelatihan literasi digital ke seluruh masyarakat," jelasnya.

Baca Juga: Kemenkominfo: Tak Ada Pelanggaran HAM dalam Penerapan Aplikasi PeduliLindungi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI