Suara.com - Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Kominfo, Usman Kansong menyatakan naskah akademik publisher rights yang sudah diterima Kominfo dari Dewan Pers, jika diwujudkan jadi regulasi, bisa membuka negosiasi antara media di Indonesia dengan platform global seperti Facebook dan Google.
"Boleh mengambil konten, tetapi sekian biayanya atau bayarnya, itu salah satu unsur yang dibahas dalam rancangan peraturan. Tujuannya adalah untuk mencapai jurnalisme berkualitas atau good journalism," kata Usman dalam keterangan resminya, Rabu (13/4/2022).
Usman mencontohkan kebijakan yang sudah diterapkan di Australia. Dengan adanya bargaining code, itu bisa meningkatkan revenue atau penghasilan media sekitar 30 persen.
“Dengan adanya aturan semacam ini, platform global juga bertanggung jawab, tetapi kan judul regulasinya itu namanya ‘Tanggung Jawab Platform Global untuk Menciptakan Jurnalisme Berkualitas’," papar Usman.
Baca Juga: Regulasi Publisher Rights Akan Tingkatkan Kesejahteraan dan Kualitas Media
"Tanggung jawab platform itu ada dua, secara ekonomi dia mau menghargai copyrights atau hak cipta media nasional. Kedua, tanggung jawab juga untuk membentuk jurnalisme berkualitas,” kata dia.
Selain itu, pengaturan hak penerbit atau publisher rights ini juga mencakup isu terkait perubahan data, yakni perubahan algoritma yang dilakukan oleh media-media global.
“Itu harus diberitahukan kepada kita (media-media nasional), supaya tahu selama ini kan tiba-tiba algoritma berubah begitu saja, padahal penting ya. Sekarang algoritma is the king, begitu katanya. Nah, itu beberapa hal yang dibahas di dalam regulasi PP atau Perpres,” ujarnya.
Ia berharap regulasi hak penerbit (publisher rights) bisa selesai tahun ini agar segera bisa diimplementasikan.
"Apalagi Kementerian Kominfo telah mendapatkan banyak masukan multi-pihak mengenai aturan Publisher Rights serta Good Journalism. Baik dari masyarakat, dunia akademik, platform global, serta komunitas-komunitas media,” jelas dia.
Baca Juga: Kominfo Terima Naskah Akademik Publisher Rights dari Dewan Pers