Kominfo Terima Naskah Akademik Publisher Rights dari Dewan Pers

Rabu, 13 April 2022 | 22:04 WIB
Kominfo Terima Naskah Akademik Publisher Rights dari Dewan Pers
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate telah menerima naskah akademik publisher rights atau hak penerbit dari Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Internasional Dewan Pers, Agus Sudibyo.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Kominfo, Usman Kansong menjelaskan, naskah akademik itu bakal menjadi dasar usulan payung hukum hak penerbit yang segera diajukan ke Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Sekretariat Negara.

Menurut Usman, penyusunan naskah akademik merupakan salah satu tahapan untuk meningkatkan status draft yang diserahkan pada bulan Oktober tahun lalu. Hal itu menjadi selangkah lebih maju untuk mewujudkan pengaturan hak penerbit di Indonesia.

"Ini kami sampaikan supaya publik tahu, aware, bahwa ada satu rancangan peraturan yang sedang diajukan secara bersama-sama Dewan Pers dan Kementerian Kominfo,” jelasnya dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (13/4/2022).

Baca Juga: Akun Twitter Resmi Dewan Pers Diduga Diretas, Begini Penjelasannya

Nantinya, lanjut Usman, Setneg akan memberikan semacam arahan untuk menjadikan naskah akademik itu dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden.

"Nah ini setiap jenis aturan berbeda prosedurnya. Nanti kalau Setneg sudah memutuskan, kami akan komunikasikan kepada publik," tutur dia.

Sesuai arahan Menkominfo sebelumnya, pihak Kominfo akan melibatkan Task Force Media Sustainability dan publik jika proses penyusunan aturan ini berlanjut ke tahapan berikutnya.

Misalnya ketika dibuat dalam bentuk PP, terang Usman, maka itu akan melibatkan lebih banyak partisipasi publik dan Kominfo berperan sebagai leading sector.

"Jika dalam bentuk Perpres, maka sepenuhnya hak Kemensetneg bersama Presiden. Nanti saat penyusunan, harmonisasi, sinkronisasi dan seterusnya sesuai prosedur, ini juga harus kami sampaikan kepada publik supaya tahu,” katanya.

Baca Juga: Dewan Pers: Publisher Rights Ciptakan Ekosistem Media yang Seimbang

“Tetapi kalau Perpres terbatas, tentu saja komunikasi bisa dilakukan dalam bentuk lobby seperti yang disampaikan Pak Menkominfo. Nanti Kemensetneg yang akan mengkomunikasikan kepada publik,” sambung Usman.

Lebih lanjut ia memastikan kalau semua tahapan penyusunan regulasi hak penerbit akan dikomunikasikan dan disampaikan kepada publik melalui Kominfo.

“Nah ini perlu kita komunikasikan kepada publik agar mereka paham ada prosedur-prosedur tertentu untuk PP, Perpres, untuk undang-undang yang lain. Ini supaya publik tahu, ke depan tidak digugat prosedurnya,” jelas Usman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI