UU Keamanan Siber Diperlukan untuk Antisipasi Penyalahgunaan Data

Liberty Jemadu Suara.Com
Rabu, 13 April 2022 | 19:26 WIB
UU Keamanan Siber Diperlukan untuk Antisipasi Penyalahgunaan Data
Ilustrasi keamanan siber. [Gerd Altmann/Pixabay]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyatakan bahwa Indonesia perlu memiliki Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber Nasional untuk memperkuat Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta mengantisipasi ancaman kejahatan siber dan penyalahgunaan data.

"BSSN perlu diperkuat. Indonesia perlu segera memiliki Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber Nasional," kata Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (13/4/2022).

Selama ini, payung hukum BSSN hanyalah berdasarkan UU 1/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU 19/2016, PP 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Perpres 28/2021 tentang BSSN.

Menurut Bamsoet, kelahiran Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber Nasional juga sejalan dengan amanat Presiden Joko Widodo yang menegaskan dalam Sidang Tahunan MPR RI pada 16 Agustus 2019 lalu bahwa Indonesia harus bersiap menghadapi ancaman kejahatan siber dan penyalahgunaan data.

Baca Juga: BSSN: Keamanan Siber Pilar Penting Bangun Transformasi Digital

Melalui serangan siber, sebuah negara bisa membuat jaringan telekomunikasi dan internet di negara lain mati total, digital perbankan kacau, radar militer maupun penerbangan sipil tidak bisa digunakan.

"Bahkan lebih mengerikan, alat tempur seperti pesawat dan kapal selam di kendalikan dari luar negeri untuk melakukan serangan seperti melempar bom tanpa bisa dikendalikan oleh pihak kita," ujar Bamsoet usai bertemu Kepala BSSN Letjen TNI (purn) Hinsa Siburian di kantor BSSN, Jakarta, Rabu.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menjelaskan, selain memiliki Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber Nasional, Indonesia juga perlu memiliki Single Identity Number.

Di dalamnya tidak hanya memuat database kependudukan seperti nama, jenis kelamin, alamat, dan hal dasar lainnya, melainkan juga terintegrasi dengan pajak dan kesehatan (BPJS).

Untuk mewujudkan hal tersebut, perlu peran BSSN, khususnya dalam mengamankan data dari berbagai serangan siber yang dilancarkan oleh para pihak tidak bertanggung jawab

Baca Juga: BSSN Terus Berinovasi Jaga Keamanan Siber Nasional dengan Efektif dan Efisien

"Dengan memiliki Single Identity Number seperti halnya berbagai negara besar dunia, Indonesia akan mendapatkan banyak manfaat. Antara lain, mengatasi masalah yang timbul akibat tersegmentasinya data penduduk di berbagai kementerian/lembaga, sebagai instrumen monitoring tingkat kepatuhan warga dalam memenuhi hak dan kewajiban-nya seperti pajak, hingga berkontribusi dalam memberikan informasi detail mengenai kondisi sosial, ekonomi, dan lingkungan masyarakat," tutur Bamsoet. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI