PPN 11 Persen saat Isi Dompet Digital Hanya Dikenakan Terhadap Biaya Administrasi

Liberty Jemadu Suara.Com
Rabu, 13 April 2022 | 14:53 WIB
PPN 11 Persen saat Isi Dompet Digital Hanya Dikenakan Terhadap Biaya Administrasi
Kementerian Keuangan menegaskan bahwa PPN 11 persen untuk jasa dompet digital atau teknologi finansial pada umumnya dikenakan terhadap biaya administrasi saja. Foto: Ilustrasi dompet digital dan uang elektronik. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Perlu dipahami bahwa penerapan pajak pada digital economy sebelumnya sudah diterapkan lebih dulu pada kegiatan ekonomi konvensional sehingga pada intinya tidak terdapat objek pajak baru dan hanya terdapat perbedaan cara bertransaksi,” pungkas Neilmaldrin. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI