Suara.com - Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga Surabaya Henri Subiakto meminta pemerintah dan aparat penegak hukum menegakkan aturan untuk menindak secara tegas pemilik akun-akun anomim guna mencegah dan menanggulangi kejahatan siber.
“Semua keadaan ini (kejahatan siber), termasuk pelecehan verbal terjadi karena banyaknya akun anonim. Menurut saya, perlu ditegakkan aturan hukum dalam menindak akun-akun anonim tersebut,” ujar Henri saat menjadi narasumber dalam diskusi publik virtual bertajuk Urgensi Perlindungan Hukum Terhadap Pelecehan Verbal di Era Digital, seperti dipantau dari Jakarta, Jumat (8/4/2022).
Bahkan, pakar komunikasi politik ini mengatakan akun-akun anonim merupakan induk dari kejahatan siber yang kerap dialami masyarakat.
Sejauh ini, Henri menyampaikan sebenarnya pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menertibkan akun-akun anonim di ruang digital.
Baca Juga: Henri Subiakto Dorong Masyarakat Aktif Laporkan Kejahatan di Media Sosial
Contohnya, menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Melalui aturan tersebut, katanya, registrasi kartu prabayar seseorang akan divalidasi dengan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK). Dengan demikian, penggunaan identitas anonim dalam mendaftarkan kartu SIM prabayar yang kemudian dapat digunakan untuk membuat akun di media sosial bisa dicegah.
Selanjutnya, pada tahun 2018, Henri mengatakan bahwa pemerintah telah mengupayakan penertiban registrasi pelanggan kartu SIM prabayar.
“Lalu, ada penertiban registrasi pelanggan kartu SIM prabayar pada tahun 2018. Itu semua bagus sekali. Sayangnya, sampai sekarang masih banyak pelaku kejahatan siber yang menggunakan NIK dan nomor KK palsu,” ucap Henri.
Oleh karena itu, papar dia, dalam diskusi virtual yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta ini, Henri menilai diperlukan regulasi yang dapat menindak para pelaku manipulasi elektronik tersebut. [Antara]
Baca Juga: Gunakan Identitas Palsu Menipu, Ini Tips Hindari Catfishing