Komisi Pelindungan Data Pribadi Harus Independen Agar Berfungsi Maksimal

Liberty Jemadu Suara.Com
Jum'at, 08 April 2022 | 16:06 WIB
Komisi Pelindungan Data Pribadi Harus Independen Agar Berfungsi Maksimal
Komisi PDP harus independen agar tidak terjadi konflik kepentingan. Foto: Ilustrasi data pribadi. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pakar keamanan siber Pratama Persadha mengusulkan Komisi Pelindungan Data Pribadi sebagai lembaga independen yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya agar maksimal melindungi data pribadi lewat Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi atau UU PDP.

"Bila ingin perlindungan data pribadi maksimal lewat Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi, Komisi PDP harus menjadi komisi negara yang independen, seperti komisi negara lainnya," kata Pratama Persadha di Semarang, Jumat (8/4/2022).

Apalagi, lanjut dia, semangat UU PDP adalah menertibkan penggunaan dan penyalahgunaan data yang dilakukan oleh banyak organisasi besar, baik swasta maupun lembaga negara itu sendiri.

Karena risiko menghadapi kekuatan besar itulah, kata dosen pascasarjana pada Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) ini, posisi dan wewenang Komisi PDP harus diberikan di tempat terbaik dan terkuat.

Dia mengatakan anggota Komisi PDP dipilih dari usulan pemerintah dan DPR RI. Mereka mewakili berbagai unsur, antara lain, aparatur sipil negara (ASN), masyarakat, akademikus, profesional, dan aparat.

Dengan demikian, kata Pratama, dalam menjalankan wewenangnya nanti, Komisi PDP dalam posisi bargaining yang kuat di depan lembaga dan pejabat tinggi negara.

Menurut Pratama, penempatan Komisi PDP di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika maupun Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) akan sangat berpotensi bertabrakan dengan berbagai kepentingan karena tidak kuatnya posisi Komisi PDP itu sendiri.

Diungkapkan pula bahwa digitalisasi di Indonesia bermuara pada penerimaan negara yang bertambah, salah satu yang harus diperkuat adalah pengamanan ekosistem siber. Pasalnya, perlindungan data pribadi itu salah satu di dalamnya yang paling krusial.

"Ini efeknya serius, Komisi PDP yang lemah akan membuat penegakan UU PDP lemah yang pada akhirnya dari sisi ekonomi akan membuat tidak maksimal, kemudian dari sisi keamanan negara juga akan berbahaya karena yang dihadapi ini organisasi besar multinasional juga," kata Pratama.

Baca Juga: Wacana Penempatan BSSN di bawah Komisi Pelindungan Data Pribadi Dinilai Tidak Tepat

Pratama menyebutkan ada negara lain yang menempatkan Komisi PDP di bawah kementerian. Namun, kondisi politik ekonominya berbeda dengan Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI