PKPU Akan Adopsi Prinsip Pelindungan Data Pribadi

Liberty Jemadu Suara.Com
Rabu, 06 April 2022 | 20:51 WIB
PKPU Akan Adopsi Prinsip Pelindungan Data Pribadi
PKPU akan menerapkan prinsip pelindungan data pribadi, khususnya soal data pemilih. Foto: Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Jakarta, Selasa (21/7/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz mengatakan bahwa Rancangan Peraturan KPU (PKPU) akan menerapkan prinsip pelindungan data pribadi, khususnya ketika mengumumkan daftar pemilih di laman KPU.

“Pengumuman daftar pemilih memperhatikan prinsip perlindungan data pribadi sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,” kata Viryan seperti dilansir dari Antara, Rabu (6/4/2022).

Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam kegiatan “Uji Publik Terhadap Rancangan Peraturan KPU Tentang Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu” yang disiarkan di kanal YouTube KPU RI, dipantau dari Jakarta.

KPU memuat aturan tersebut di dalam Pasal 126 ayat (5) Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) yang menguraikan bahwa DPS, DPSHP, DPT, dan DPTb yang diumumkan melalui laman KPU tidak menampilkan informasi nomor induk kependudukan (NIK), nomor kartu keluarga (KK), tanggal, bulan, dan tahun lahir, serta keterangan tentang cacat fisik dan/atau mental pemilih secara utuh guna melindungi data pribadi pemilih.

Baca Juga: Soal Sistem E-voting untuk Pemilu 2024, Mendagri Tito: Saat Ini KPU dan Parpol Masih Suka yang Manual

Adapun yang dimaksudkan dengan DPS adalah daftar pemilih sementara, daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP), daftar pemilih tetap (DPT), dan daftar pemilih tambahan (DPTb).

“Prinsip pemutakhiran dan penyusunan data pemilih harus memenuhi berbagai prinsip. Ada tambahan, yaitu terkait dengan prinsip perlindungan data pribadi,” ucapnya.

Terkait dengan berbagai prinsip yang harus dipenuhi oleh KPU dalam pemutakhiran dan penyusunan data pemilih tercantumkan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a-i Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum.

Dalam kesempatan tersebut, Viryan menegaskan bahwa KPU tengah mengupayakan terobosan digital yang memungkinkan banyak persoalan sulit untuk menjadi lebih mudah.

“Kata kunci dari PKPU ini adalah kita ingin ada perbaikan yang signifikan. Bisa pula kita sebut terobosan digital,” kata Viryan.

Baca Juga: Soal Pelaksanaan Pemilu 2024, Ganjar Beri Komentar Meyakinkan: Kita Udah Nabung untuk Anggaran

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI