Mengingat desain sebagian besar penelitian yang kami sintesis menggunakan tanggal lahir sebagai satu-satunya indikator untuk menentukan paparan Ramadhan, maka belum dapat dipastikan sepenuhnya apakah efek yang diamati pada subjek riset berasal dari puasa Ramadhan itu sendiri atau karena adanya perubahan perilaku maupun faktor lain yang terkait erat dengan Ramadhan.
Namun, beberapa penelitian menyoroti bahwa desain penelitian mereka memungkinkan untuk menganalisis paparan Ramadhan selama kehamilan sebagai eksperimen alami. Ini menunjukkan kemungkinan inferensi kausal (hubungan sebab-akibat). Selain itu, 13 dari 16 (81%) penelitian yang kami sintesis memiliki lebih dari 10.000 subjek penelitian.
Aspirasi perempuan Muslim hamil yang ingin berpuasa saat Ramadhan harus dihormati. Dokter dan petugas perawatan antenatal lainnya harus mempromosikan perawatan kesehatan yang lebih baik agar sang ibu hamil dapat mengelola kehamilan yang sehat, serta mengurangi efek negatif bagi janin yang dikandung.
Hukum Islam telah mengajarkan bahwa ibu hamil boleh tidak menjalankan puasa Ramadhan jika membahayakan pertumbuhan dan perkembangan janin walau ibu memiliki fisik yang kuat dan tidak memiliki penyakit penyerta.
Artikel ini sebelumnya tayang di The Conversation.