Menkominfo Minta Lembaga Penyiaran Pastikan Ketersediaan Set Top Box

Liberty Jemadu Suara.Com
Jum'at, 01 April 2022 | 23:20 WIB
Menkominfo Minta Lembaga Penyiaran Pastikan Ketersediaan Set Top Box
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate meminta lembaga penyiaran pastikan ketersediaan Set Top Box agar ASO berjalan lancar. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate meminta lembaga penyiaran publik dan swasta memastikan ketersediaan set top box (STB) agar Analog Switch Off/ASO - penghentian siaran tv analog - berjalan dengan baik.

"Harus kita pastikan tersedianya perangkat penerima yang baik yaitu Set Top Box bagi televisi masyarakat yang belum memenuhi persyaratan DVBT2 atau TV digital,” ujar Plate seperti dikutip dari siaran persnya, Jumat (1/4/2022).

ASO menjadi salah satu momentum bersejarah bagi industri penyiaran Tanah Air menandakan perpindahan siaran analog ke digital yang tentunya membanggakan untuk dirayakan di Perayaan Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) ke-89.

Plate menyebutkan, kesuksesan program ASO menjadi tugas dan tanggung jawab bersama baik pemerintah, penyelenggara multiplexing, lembaga penyiaran serta masyarakat.

Baca Juga: Harsiarnas 2022, Menkomifo: Jadi Momentum bagi Industri Penyiaran untuk Migrasi dari Siaran Televisi Analog ke Digital

Salah satu faktor penting penentu keberhasilan ASO dengan ketersediaan infrastruktur digital broadcasting, yaitu multiplexing (MUX) dan infrastruktur digital yang memadai.

“Kepada tujuh penyelenggara multiplexing, saya tentu berharap demi suksesnya digital broadcasting di Indonesia agar memastikan infrastruktur multiplexing tersedia dengan baik,” katanya.

Plate kemudian menjelaskan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.

Kedua regulasi itu, menurutnya menugaskan lembaga penyiaran dan penyelenggara multiplexing untuk memastikan ketersediaan STB bagi keluarga miskin atau pemilik televisi nondigital di Indonesia.

Dalam PP No 46/2021, Menteri Plate menyatakan tugas pemerintah akan membantu penyediaan STB dalam program ASO. Oleh karena itu, ia mendorong agar lembaga penyiaran di Indonesia membantu masyarakat untuk menyongsong era digital.

Baca Juga: Kominfo Gelar Pelatihan Keamanan Siber via Program Digital Talent Scholarship 2022

Berpindahnya siaran analog ke digital secara nasional, menurut Plate menjadi momentum Indonesia menyatakan kedaulatannya dari segi digital. Langkah ini menunjukkan semangat Indonesia dalam mewujudkan visinya menjalani era akselerasi transformasi digital.

“Komitmen Indonesia di ITU (International Telecommunication Union) PBB seharusnya Indonesia sudah melakukan ASO di tahun 2015. Walaupun kita akan tertunda sedikit, tahun 2022 ini adalah momentum Indonesia untuk memastikan tanggal 2 November 2022 adalah ASO dan Indonesia boleh mengawali siaran full digitalnya nanti,” katanya. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI