Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen ke 11 persen per 1 April 2022. Menanggapi itu, Oppo Indonesia memastikan harga ponselnya tidak akan naik.
PR Manager OPPO Indonesia, Aryo Meidianto Aji menyatakan keputusan itu juga didasarkan atas rasa terima kasih ke pelanggan. Alasannya, Oppo dinobatkan sebagai penguasa pangsa pasar ponsel Indonesia selama 2021, menurut riset Canalys dan IDC.
“Terkait dengan ketetapan pemerintah atas kenaikan tarif PPN 11 persen yang berlaku mulai 1 April 2022, OPPO Indonesia memutuskan untuk tidak mengubah harga produk sebagai bentuk kepedulian kepada Ofans dan konsumen setia kami," ujar Aryo dalam keterangan resmi, Kamis (31/3/2022).
Seperti diketahui, pemerintah menetapkan kenaikan tarif PPN 11 persen yang merupakan bagian program pemerintah untuk menaikkan penerimaan perpajakan dan yang lebih khusus adalah persiapan pemerintah dalam melakukan konsolidasi fiskal tahun 2023.
Baca Juga: Oppo A96 Siap Dirilis 7 April, Banjir Fitur Baru
Aryo turut mengatakan Oppo sangat mendukung program pemerintah Indonesia. Namun ia berpendapat jika kenaikan PPN dibebankan kepada pengguna ponsel Oppo, itu akan membatasi tujuan perusahaan untuk dapat memberikan teknologi dan inovasi terbaru yang terjangkau masyarakat.
Oleh karena itu, setelah melakukan perhitungan yang matang, Oppo berpendapat untuk mengurangi keuntungan yang diperoleh dan mengonversinya ke beban kenaikan tarif PPN.
"Calon konsumen dan konsumen setia Oppo tidak perlu khawatir karena mereka tetap akan mendapatkan harga perangkat smartphone Oppo sama seperti sebelum kenaikan tarif PPN," tegasnya.