Suara.com - Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi atau RUU PDP harus mengatur tentang otoritas pelindungan data pribadi yang independen dan tunggal, demikian dikatakan Direktur Eksekutif Yayasan Tifa, Shita Laksmi dalam sebuah webinar pada Rabu (30/3/2022).
Otoritas PDP yang independen dan tunggal, kata Shita, adalah satu dari dua masalah yang ditemukan dalam penyusunan RUU PDP.
Selain otoritas PDP, masalah lain adalah implementasi RUU PDP yang selaras dengan standar internasional serta kebutuhan lokal.
Yayasan Tifa melihat bahwa peran otoritas PDP yang tunggal dan independen sangat krusial sebagai prasyarat untuk dapat mengimplementasikan RUU PDP kelak.
Baca Juga: RUU PDP Dinilai Masih Banyak Kekurangan
"Indonesia harus melihat secara jangka panjang pentingnya konten UU PDP dan implementasinya yang baik untuk melindungi data pribadi masyarakat," ucap Shita.
Oleh karena itu, pemerintah dan DPR harus bersedia membangun jembatan diskusi guna menemukan jalan keluar yang terbaik untuk mengesahkan RUU PDP. Peran organisasi masyarakat sipil, akademisi, pelaku inovasi dan ekonomi digital global serta lokal di Indonesia juga penting untuk dilibatkan.
Otoritas PDP memang merupakan salah satu masalah pelik dalam pembahasan RUU PDP antara DPR dan pemerintah. Pemerintah ingin otoritas PDP berada di bawah Kementerian Kominfo. Sementara DPR ingin otoritas yang independen dan bertanggung jawab kepada presiden.