KPPU: Merger Gojek dan Tokopedia Tak Langgar Aturan Persaingan Usaha

Liberty Jemadu Suara.Com
Selasa, 29 Maret 2022 | 17:50 WIB
KPPU: Merger Gojek dan Tokopedia Tak Langgar Aturan Persaingan Usaha
KPPU, pada Selasa (29/3/2022), mengatakan bahwa merger Gojek - Tokopedia tak melanggar regulasi persaingan usaha. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU, Guntur Syahputra Saragih mengatakan merger Gojek - Tokopedia menjadi GoTo tidak melanggar persaingan usaha.

Guntur mengatakan industri atau usaha tertentu ketika bergabung atau merger, bisa menyebabkan konsentrasi pasar. Namun, Gojek dan Tokopedia yang merupakan perusahaan teknologi dan fokus pada layanan digital memiliki multiset market, sehingga tidak memunculkan konsentrasi pasar.

"Keputusan itu diambil setelah KPPU melakukan penilaian secara menyeluruh terhadap aspek yang ditimbulkan dari aksi merger tersebut," kata Wakil Ketua KPPU Guntur Syahputra Saragih melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (29/3/2022).

"Intinya, merger GoTo tidak berdampak signifikan," lanjut Guntur.

Baca Juga: KPPU Temukan Bukti Dugaan Kartel Minyak Goreng

Senada dengan itu, Direktur Merger dan Akuisisi KPPU Aru Armando mengatakan ada beberapa analisis dampak yang dilakukan oleh tim komisi penilai maupun sekretariat terkait merger Gojek dan Tokopedia.

Di antaranya, dampak hambatan masuk pasar, dampak antipersaingan, dampak terhadap unilateral conduct dan dampak lainnya.

"Kesimpulan yang dapat ditarik bahwa tidak terdapat indikasi yang signifikan terkait dengan potensi menimbulkan persaingan usaha tidak sehat," kata Aru.

Oleh karena itu, KPPU menyetujui merger atau akuisisi saham tersebut karena tidak ada praktik monopoli atau persaingan tidak sehat dalam pengambilalihan saham oleh perusahaan tersebut.

Seperti diketahui, Gojek melakukan notifikasi merger terhadap Tokopedia kepada KPPU pada 9 Agustus 2021. Hal itu dilakukan dalam memenuhi ketentuan KPPU, dimana setiap transaksi merger dan akuisisi yang memenuhi kriteria tertentu, wajib memberitahukan KPPU setelah transaksi tersebut efektif. [Antara]

Baca Juga: Pengemudi Ojol Mengeluh Banyak Double Order, Kemenhub Bakal Panggil Gojek dan Grab

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI