“Dalam bahasan tentang hak korban, khususnya hak penanganan, harus diatur hak korban atas penghapusan konten pribadi yang tersebar,” tuturnya.
Lebih lanjut, terkait hak pemulihan korban, para pembentuk undang-undang harus mengatur hak untuk dilupakan atau right to be forgotten.
“Yaitu hak penghilangan informasi pribadi secara permanen dalam mesin pencari berdasarkan penetapan/putusan pengadilan,” ucap Maidina. [Antara]