Lebih dari 3000 Phising Terjadi di Triwulan Pertama 2022, Mayoritas Sasar Sektor Keuangan

Liberty Jemadu Suara.Com
Senin, 28 Maret 2022 | 14:05 WIB
Lebih dari 3000 Phising Terjadi di Triwulan Pertama 2022, Mayoritas Sasar Sektor Keuangan
Ilustrasi phising. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengelola Nama Domain Internet Indonesia atau Pandi mengungkapkan telah terjadi lebih dari 3.000 phising di Indonesia pada kuartal pertama 2022 yang sebagian besar menyasar sektor keuangan.

Phising adalah bentuk penipuan yang dicirikan dengan percobaan untuk mendapatkan informasi sensitif, seperti kata sandi dan kartu kredit, melalui komunikasi elektronik seperti surat elektronik atau pesan instan yang seolah-olah dari institusi resmi.

"Dari jumlah tersebut, paling banyak phising-nya berasal dari sektor bisnis lembaga keuangan," kata Deputi Pengembangan, Riset Terapan, Inovasi dan Teknik Pandi Muhammad Fauzi dalam konferensi pers virtual akhir pekan kemarin.

Menurut laporan Pandi, dari total 3.180 kasus phising pada Januari-Maret 2022 itu, 50 persennya menyasar lembaga keuangan, kemudian diikuti e-commerce 27 persen, dan 11 persen mengincar sektor pengelolaan aset kripto. Selain tiga sektor bisnis di atas, para pelaku phising juga mengincar pengguna media sosial dan game.

Baca Juga: 4 Tips Agar Terhindar Dari Pembobolan ATM, Pahami Bedanya Phising dan Skimming

Tercatat phising paling banyak terjadi di bulan Januari 2022 dengan total mencapai 1.267 laporan yang terbagi dari tiga serangan siber mulai dari phising pada situs web, organisasi atau jenama yang diincar, serta phising memanfaatkan nama domain. Lalu pada Februari dan Maret 2022 laporan phising menurun masing-masing menjadi sebesar 1.059 dan 1.037.

Meski demikian angka tersebut tergolong besar dan tentunya perlu ditangani dengan lebih optimal sehingga phising tidak lagi merugikan masyarakat.

Dalam penanganannya Pandi memastikan untuk pelaku phising yang menggunakan domain dot id (.id) dipastikan diblokir aksesnya agar tidak merugikan.

Pandi pun berharap agar masyarakat berperan aktif melaporkan situs website dengan domain .id jika ternyata dimanfaatkan untuk kejahatan phising.

"Tanggung jawab Pandi terhadap laporan phising, ketika memang dicek benar digunakan untuk itu tentunya kita blokir aksesnya. Sama halnya seperti laporan Kementerian Kominfo soal situs website dengan domain .id yang kerap menyebarkan berita palsu, itu juga kami blokir," kata Wakil Ketua Bidang Pengembangan, Riset Terapan, Inovasi, dan Teknik PANDI Isnawan.

Baca Juga: Uang Nasabah Senilai Rp135 Juta Hilang dari Rekening, Begini Respon BCA

Menurut Isnawan, phising harus ditangani bersama semua pihak terkait dan tidak sendiri-sendiri, mengingat serangan siber semakin lama semakin canggih. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI