Menkominfo Usul Pemilu dengan E-Voting, Pakar: Tunggu RUU PDP Rampung Dulu

Liberty Jemadu Suara.Com
Jum'at, 25 Maret 2022 | 15:21 WIB
Menkominfo Usul Pemilu dengan E-Voting, Pakar: Tunggu RUU PDP Rampung Dulu
Menkominfo mengusulkan pemilu 2024 digelar dengan e-voting. Pakar keamanan siber bilang, rampungkan dulu RUU PDP. Foto: Sejumlah awak media mengikuti simulasi proses pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang digelar di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat, Selasa (22/3/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Lembaga Riset Siber Indonesia CISSReC Pratama Persadha mengatakan usulan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate untuk menggelar e-voting dalam pemilu 2024 butuh sejumlah syarat untuk diwujudkan. Salah satunya adalah adanya regulasi pelindungan data pribadi.

Pratama, seperti dilansir Antara, Jumat (25/3/2022) mengatakan syarat menggelar e-voting dalam pemilu antara lain adanya pusat data nasional yang aman, sumber daya manusia, dan regulasi pelindungan data pribadi untuk memastikan KPU menjaga data para pemilih.

Syarat-syarat ini wajib dipenuhi untuk mencegah pemilu dengan cara e-voting menjadi sasaran peretas dan agar pesta demokrasi berlangsung lancar serta berkualitas.

Ia menegaskan bahwa Indonesia memerlukan pusat data nasional yang aman dan benar-benar teruji sehingga nanti tidak ada lemot dengan alasan traffic penuh dan alasan teknis lain berkenaan dengan jaringan serta pusat data.

Baca Juga: Pimpinan Komisi II DPR Ini Setuju Pemilu 2024 Pakai E-Voting, Tapi...

"Tanpa ada pusat data nasional, akan mempersulit e-voting di Tanah Air," kata Pratama yang pernah menjabat sebagai Ketua Tim Lembaga Sandi Negara (sekarang BSSN) Pengamanan Teknologi Informasi (TI) KPU pada Pemilu 2014.

Yang juga tak kalah penting adalah kesiapan sumber daya manusia di lapangan. Hal ini merupakan tugas berat bagi KPU untuk melakukan edukasi pada petugasnya di lapangan, baik dari sisi regulasi, teknis, maupun keamanan sistem itu sendiri.

"Indonesia juga harus menunggu adanya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi untuk memaksa KPU RI benar-benar mengimplementasikan keamanan pada sistem dan data masyarakat yang dikelolanya," tegas Pratama.

Pada prinsipnya, kata dia, e-voting harus disiapkan dengan baik dan minimalkan kemungkinan gangguan sistemnya dari dalam dan luar negeri, terutama voting via internet.

"Harus ada proses enkripsi yang kuat dengan algoritma enkripsi buatan dalam negeri. Dalam hal ini, KPU bisa bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara," tutup dia.

Baca Juga: Nasdem: Otoritas Pelindungan Data Pribadi Harus Independen, Bukan di bawah Kominfo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI