Nasdem: Otoritas Pelindungan Data Pribadi Harus Independen, Bukan di bawah Kominfo

Liberty Jemadu Suara.Com
Kamis, 24 Maret 2022 | 19:29 WIB
Nasdem: Otoritas Pelindungan Data Pribadi Harus Independen, Bukan di bawah Kominfo
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya. [Suara.com/Novian]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota DPR dari Partai Nasdem, Willy Aditya mengatakan pihaknya mendukung agar otoritas pelindungan data pribadi harus berupa lembaga independen, bukan berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika seperti yang dikehendaki pemerintah.

Willy, yang juga Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, mengatakan pembahasan RUU Pelindungan Data Pribadi kini terkendala pada masalah otoritas pelindungan data pribadi ini. DPR ingin lembaga ini independen berkebalikan dengan kemauan pemerintah.

Ia memandang otoritas pengawas perlindungan data pribadi yang independen penting untuk menjaga stabilitas badan, khususnya ketika terjadi pergantian pemimpin. Selain itu, dengan badan yang independen, warga negara tidak akan terancam oleh abuse of power of corporate.

Dengan demikian, Willy meminta dukungan kepada masyarakat sipil untuk memperjuangkan RUU PDP agar memiliki otoritas perlindungan data pribadi yang independen.

Baca Juga: Revisi UU ITE Akan Dibahas Setelah RUU PDP Rampung

“Tinggal satu pasal itu saja, yang lain sudah kelar,” kata Willy seperti dilansir dari Antara.

Sebelumnya dalam rapat kerja di Komisi I DPR pada Selasa (22/3/2022) pekan ini, Menteri Kominfo, Johnny G Plate mengatakan pihaknya sangat bersemangat untuk merampungkan RUU PDP. Plate, yang juga politikus Nasdem, mengatakan pihaknya masih menunggu jadwal pertemuan dengan Panitia Kerja DPR RUU PDP.

"Semangat saya menggebu-gebu untuk menyelesaikan RUU PDP menjadi UU PDP kalau bisa kemarin sudah selesai. Kalau bisa kemarin. Kalau hari ini pun dengan senang hati saya, apalagi besok," kata Plate di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

"Tetapi saya terikat dengan aturan perundang-undangan aturan peraturan perundang-undangan saat ini ada di Komisi I di Panja karena kita sudah membentuk Panja. Tentu kami menunggu kapan jadwal kapan Panja untuk kita lanjutkan rapatnya," sambung Plate.

Kominfo menargetkan RUU PDP rampung dibahas pada tahun ini, setelah gagal dirampungkan pada 2020 dan 2021.

Baca Juga: Sudah Ditunggu Menkominfo, Rapat Bahas RUU PDP Masih Tunggu Sikap Pimpinan Komisi I DPR

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI