Publisher Rights Bakal Berbentuk Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri

Liberty Jemadu Suara.Com
Senin, 21 Maret 2022 | 19:42 WIB
Publisher Rights Bakal Berbentuk Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri
Menkominfo, Johnny G Plate pada Senin (21/3/2022) mengatakan tentang regulasi publisher rights akan berbentu peraturan presiden atau peraturan menteri. Foto: Menkominfo dalam acara Smart City di Jakarta. [Suara.com/Dicky Prastya]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate mengaku kalau regulasi terkait hak cipta penerbit atau publisher rights bakal dibuat dalam bentuk Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri.

Alasannya, kata dia, jika publisher rights mau dijadikan dalam bentuk undang-undang, maka aturan itu harus dikoordinasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), karenanya berpotensi rampung dalam waktu lama.

"Apakah undang-undang baru atau revisi terhadap berbagai undang-undang? Untuk sementara ini, pilihan teknis yang paling mungkin adalah dalam bentuk Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden. Ini yang sedang kita exercise drafnya dalam bentuk dua payung ini,” kata Plate saat ditemui di Kantor Kominfo di Jakarta, Senin (21/3/2022).

Ia menjelaskan, salah satu alternatif regulasi publisher rights adalah dengan mengaitkannya pada payung hukum yang sudah ada. Sebagai contoh, saat ini ada beberapa regulasi terkait media seperti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, hingga Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Untuk target implementasi payung hukum publisher rights, Plate mengungkap kalau itu tergantung pada pilihan yang diusulkan. Entah dalam bentuk undang-undang atau peraturan turunannya.

"Sehingga nanti kami akan lihat payung hukum mana yang bisa kami selesaikan dengan cepat. Namun itu juga yang diimplementasikan dan mempunyai landasan hukum yang kuat,” jelasnya.

Regulasi publisher rights sendiri sudah ditawarkan oleh Presiden Joko Widodo untuk disahkan sebagai bentuk undang-undang baru, revisi undang-undang lama, atau peraturan pemerintah.

"Ada beberapa pilihan yang mungkin bisa segera kita putuskan, apakah segera mendorong undang-undang baru atau yang kedua merevisi undang-undang yang lama atau paling cepat adalah dengan peraturan pemerintah," kata Jokowi dalam Puncak Peringatan Hari Pers Nasional, Rabu (9/2/2022) lalu.

Presiden menyerahkan kepada Dewan Pers dan PWI untuk menentukan bentuk payung hukum yang sesuai terkait regulasi publisher rights dalam merespons transformasi digital. Menurutnya, regulasi tersebut berperan dalam menata ekosistem industri pers dan menciptakan iklim kompetisi yang lebih seimbang.

Baca Juga: Naskah Akademik Publisher Rights Masih Disempurnakan Kominfo dan Dewan Pers

Dengan begitu, diharapkan terjadinya keseimbangan antara perusahaan platform lokal dan global, serta platform asing raksasa seperti Google dan Facebook.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI