Naskah Akademik Publisher Rights Masih Disempurnakan Kominfo dan Dewan Pers

Senin, 21 Maret 2022 | 19:17 WIB
Naskah Akademik Publisher Rights Masih Disempurnakan Kominfo dan Dewan Pers
Menkominfo, Johnny G Plate pada Senin (21/3/2022) mengatakan pihaknya dan Dewan Pers masih menyempurnakan naskah akademis publisher rights sebelum diserahkan ke presiden. (Dok: Kominfo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate mengatakan naskah akademik rancangan atau draf regulasi tentang hak penerbit atau publisher rights masih perlu disempurnakan sebelum diserahkan kepada presiden.

Plate menyampaikan hal ini Senin siang (21/3/2022) usai menggelar pertemuan dengan Dewan Pers di Jakarta. Ia mengatakan bahwa naskah itu ditargetkan rampung dua pekan lagi.

“Dalam rapat bersama Dewan Pers dan konstituen Dewan Pers, masih ada beberapa hal yang harus perlu disempurnakan. Mudah-mudahan dalam dua minggu ke depan kita bisa menyelesaikan naskah akademiknya,” kata Plate di Kantor Kominfo, Jakarta.

Publisher rights akan mengatur tentang hak-hak media atau penerbit konten dalam hubungannya dengan platform internet raksasa seperti Google, Facebook atau Twitter. Naskah akademiknya diajukan oleh Dewan Pers dan para konstituennya dalam kerja sama dengan Universitas Padjadjaran.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tawarkan Beberapa Bentuk Regulasi untuk Tampung Publisher Rights

Nantinya, naskah akademik itu akan diajukan Plate ke Presiden Joko Widodo untuk meminta hak inisiatif dalam mengusulkan payung hukum berkaitan dengan publisher rights yang relevan.

“Termasuk pilihan payung hukumnya yang paling relevan dengan perundang-undangan yang ada di Indonesia. Karena yang terkait dengan publisher rights dan digital tersebar di banyak undang-undang,” ujarnya.

Ia memaparkan, pengaturan hak penerbit sendiri sudah tercantum di beberapa regulasi seperti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, hingga Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Apabila Publisher Rights dijadikan dalam bentuk Undang-Undang, ia menyebut kalau itu harus dikoordinasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Apakah (Publisher Rights) jadi undang-undang baru atau revisi terhadap berbagai undang-undang? Untuk sementara ini, pilihan teknis yang paling mungkin adalah dalam bentuk Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, ini yang sedang kita exercise draft RUU-nya dalam bentuk dua payung ini,” jelasnya.

Baca Juga: Mohammad Nuh: Pers Indonesia Butuh Publisher Rights untuk Lawan Feodalisme Digital

Untuk target implementasi payung hukum publisher right, Plate mengungkap kalau itu tergantung pada pilihan yang diusulkan. Entah dalam bentuk undang-undang atau peraturan turunannya.

"Sehingga nanti kami akan lihat payung hukum mana yang bisa kami selesaikan dengan cepat. Namun itu juga yang diimplementasikan dan mempunyai landasan hukum yang kuat,” jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI