Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika mendorong sektor perbankan untuk mulai pengadopsi pengaplikasian tanda tangan elektronik yang tersertifikasi sebagai bagian upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam sebuah webinar, Jumat (18/3/2022) mengatakan penggunaan tanda tangan digital di perbankan sangat mungkin untuk diterapkan, mengingat sektor tersebut sudah banyak mengadopsi berbagai teknologi.
"Kita ingin melakukan sosialisasi, khususnya kepada perbankan untuk mulai menggunakan tanda tangan digital," dia.
Dia mencontohkan penggunaan teknologi anjungan tunai mandiri (ATM) oleh perbankan dalam memberi kemudahan dan kepraktisan kepada konsumen.
Baca Juga: BBPPT Bisa Maksimalkan TKDN Produk Teknologi
"Misalnya kita pergi ke ATM, itu tidak bertemu teller, artinya kita percaya dengan sistem yang dilakukan, validasi oleh ATM. Ini sama halnya dengan tanda tangan digital, ini sudah tervalidasi dan sudah tercatat, jadi mudah untuk memverifikasinya," ucap dia.
Semuel meminta perbankan untuk tidak ragu menggunakan teknologi tanda tangan digital yang tersertifikasi, karena keabsahannya sama dengan tanda tangan basah.
"Jadi perbankan tidak perlu lagi ragu karena memang ranah digital itu diakui oleh undang-undang, jadi sama sahnya dengan tanda tangan basah selama dapat terverifikasi dan divalidasi," kata dia.
Lebih lanjut, Semuel mengatakan bahwa ke depan masyarakat mau tidak mau akan mengadopsi teknologi tanda tangan digital, mengingat inovasi teknologi di ranah digital terus berkembang pesat.
Presiden Joko Widodo, kata dia, juga telah memerintahkan agar transformasi dan akselerasi teknologi digital semakin ditingkatkan.
Baca Juga: Tanda Tangan Digital Jadi Solusi Bisnis di tengah Pandemi COVID-19
"Untuk itu ini adalah salah satu bagian akselerasi tadi, karena akan sangat membantu pertumbuhan ekonomi digital kita. Bukan hanya perbankan, tapi semua, keuangan dan hal yang lain karena dengan adanya sertifikat digital ini nantinya kita akan lebih mudah beraktivitas di ruang digital," pungkas Semuel.
Sementara itu, salah satu Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) Vida menyatakan bahwa penggunaan tanda tangan digital atau elektronik tidak hanya bisa dilakukan di sektor perbankan, tetapi juga di berbagai sektor lainnya.
"Tanda tangan elektronik itu bukan hanya untuk sektor perbankan dan sektor keuangan tetapi penggunaannya bisa di berbagai sektor, misalnya di sektor kesehatan," ucap CEO dan Co-Founder VIDA Sati Rasuanto.
Sebagai penyelenggara sertifikat elektronik, kata Sati, pihaknya berkomitmen untuk bisa menghadirkan pelayanan yang optimal dalam memberikan sertifikat digital kepada pengguna.
"Kami ingin memberikan kenyamanan dalam bentuk kecepatan, lalu memberikan keamanan dalam bentuk security, dan bisa memberikan yang terbaik kepada masyarakat luas dalam bentuk skill," ucap Sati.
Sati berharap apa yang dilakukan pihaknya bisa turut mendukung target pemerintah dalam mempercepat akselerasi digital. [Antara]