Angkat Isu Arus Data di DEWG, Menkominfo Diminta Bahas RUU PDP Dulu dengan DPR

Liberty Jemadu Suara.Com
Kamis, 17 Maret 2022 | 01:09 WIB
Angkat Isu Arus Data di DEWG, Menkominfo Diminta Bahas RUU PDP Dulu dengan DPR
Menteri Kominfo Johnny G Plate (kanan) dan Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan saat membuka ajang DEWG Presidensi G20 di Jakarta, Selasa (15/3/2022). [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diminta untuk lebih serius membahas Rancangan Undang-Undangan Pelindungan Data Pribadi dengan DPR agar memiliki dasar saat mengangkat isu arus data lintas batas dalam Kelompok Kerja Ekonomi Digital G20 atau Digital Economy Working Group (DEWG).

Diwartakan sebelumnya Kominfo pada Selasa (15/3/2022) meresmikan pembukaan DEWG di Jakarta. Kominfo, yang merupakan koordinator DEWG G20, akan menyoroti tiga isu dalam ajang ini, yang salah satunya adalah pentingnya aturan dan kesepakatan internasional tentang arus data lintas batas negara.

"Menteri Kominfo seakan-akan menutup mata akan proses RUU PDP yang saat ini mandeg dan tak kunjung disahkan. Padahal, legislasi PDP yang komprehensif merupakan elemen kunci untuk memastikan adanya kepercayaan dalam arus data lintas batas negara," kritik Koalisi Advokasi Pelindungan Data Pribadi dalam siaran persnya, Rabu (16/3/2022).

Koalisi mempertanyakan bagaimana bisa Kominfo menggagas soal arus data lintas batas negara, sementara di Indonesia sendiri belum ada aturan yang melindungi data-data pribadi warga negara.

Baca Juga: Bersejarah, Presidensi G20 Indonesia Diklaim Tentukan Arah Perkembangan Ekonomi Digital Dunia

"Sejalan dengan prioritas Kelompok Kerja Ekonomi Digital dalam Presidensi Indonesia G20, khususnya pada aspek pengaturan arus data lintas batas negara, semestinya kelompok kerja ini juga mendorong segera disahkannya RUU PDP, yang akan menjadi kerangka hukum bagi tata kelola pelindungan data pribadi yang baik, termasuk menjadi rujukan dalam pengaturan arus data lintas batas negara," lanjut koalisi dalam pernyataannya yang diakses di laman resmi Elsam.

Lebih-lebih lagi hingga kini, sampai berakhirnya masa sidang III DPR, Kominfo belum juga memberi usul baru terkait otoritas PDP - salah satu topik yang belum disepakati antara pemerintah dan DPR.

Pemerintah ingin agar otoritas PDP dikuasai oleh Kominfo. Sementara DPR ingin agar otoritas tersebut independen, yang bertanggung jawab kepada presiden, sehingga tak terjadi konflik kepentingan.

Karenanya dalam pernyatannya, Koalisi Advokasi Pelindungan Data Pribadi mendesak pemerintah untuk segera aktif berkomunikasi dengan DPR, untuk melanjutkan proses pembahasan RUU PDP.

Koalisi juga mendesak Presiden Joko Widodo untuk mengingatkan kembali Menteri Kominfo dan kementerian terkait lainnya dalam proses pembahasan RUU PDP, untuk dapat segera merealisasikan janji politik presiden, guna menghadirkan legislasi PDP yang kuat.

Baca Juga: DEWG Jadi Etalase Kemajuan Transformasi Digital Indonesia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI