Suara.com - Ketua Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sularsi mengingatkan, dalam proses penghapusan jaringan 3G hak-hak konsumen harus menjadi perhatian.
Menurutnya, hal ini mengingat karena industri telekomunikasi memiliki rekam jejak yang kurang baik, saat melakukan migrasi CDMA ke GSM beberapa tahun lalu.
Sulastri meyakini, pemerintah maupun operator sudah memiliki data jumlah pengguna dan wilayah-wilayah masyarakat yang masih mengandalkan jaringan 3G.
“Dari data itu bisa diintensifkan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat daerah tersebut dengan
berbagai cara," katanya dalam webinar, Rabu (16/3/2022).
Baca Juga: Kebut Akses Internet, Kominfo Minta Operator Kaji Hapus Layanan 3G
Edukasi dan sosialisasi kepada konsumen meliputi perlu tidaknya penggantian SIM Card dan perangkatnya.
Kalau perlu diganti, dia menambahkan, pastikan tersedia paket bundling dengan harga yang terjangkau karena tidak semua masyarakat mampu secara ekonomi.
"Semangatnya kan pemerataan akses teknologi, sehingga menjadi tanggung jawab negara untuk bisa menjaminnya,” kata Sulastri.
Ikut mengamini, Heru Sutadi, Anggota Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta, pemerintah dan operator seluler untuk memperhatikan hak-hak pelanggan.
“Kalau 3G digantikan 4G perlu diperhatikan dampaknya sehingga kita bisa tetap memberikan
layanan yang maksimal," katanya.
Baca Juga: Siap-siap, Akhir Maret XL Axiata Matikan Layanan 3G
Menurut dia, perlu dilakukan sosialisasi shutdown 3G di wilayah mana saja yang terdampak. Jadi kalau 3G dimatikan, masyarakat sudah siap.
"Operator juga perlu memastikan jaringan 4G dan 5G di wilayah yang akan di shutdown 3G nya sudah tersedia. Proses migrasi ini harus memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan sebaliknya,” kata Heru.