Firman meyakini, keberlanjutan program pembagian STB gratis yang dilakukan oleh pemerintah bersama dengan pihak swasta akan berdampak positif bagi warganya. Karena, masyarakat dapat semakin teredukasi melalui informasi yang diperoleh melalui kanal televisi.
Kemudian, manfaatnya selanjutnya, masyarakat juga mampu tetap berada di rumah ketika wabah global COVID-19 masih melanda wilayah. Dengan menyaksikan televisi yang memiliki kualitas akan membuat masyarakat enggan pergi keluar rumah.
Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sektor Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran diwajibkan melakukan ASO, perubahan dari Sistem Penyiaran Analog ke Digital.
Maka ketersediaan STB bagi seluruh masyarakat menjadi pilar penting pada pelaksanaan ASO. Tahap pertama ASO dimulai pada 30 April 2022, seluruh siaran TV analog akan dimatikan di wilayah yang masuk jadwal ASO tahap I.
Langkah awal bagi masyarakat yang ingin memperoleh bantuan STB, mereka harus masuk dalam DTKS Kemensos. Minimal dalam satu keluarga tersebut memiliki satu unit TV analog.