Pelapor beralasan ibu korban telah mengungkapkan kasus yang dialaminya pada jurnalis yang kemudian dipublikasikan di media massa. Padahal dalam pemberitaan tersebut jurnalis tidak menyebutkan nama jelas terduga pelaku.
Kasus lain adalah mahasiswi Universitas Riau (Unri) korban pelecehan seksual dosennya saat melakukan bimbingan skripsi. Mahasiswi itu justru dilaporkan dengan pasal defamasi setelah membuat video pengakuan di media sosial.
Terduga pelaku, dosen sekaligus Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unri, Syafri Harto melaporkan korban kekerasan dan akun Instagram @komahi_ur ke Polda Riau.
SAFEnet juga mengungkap siapa saja yang melaporkan kasus UU ITE ke korban beserta latar belakangnya. Di sini, pejabat publik menjadi pelapor tertinggi dengan jumlah 10 kasus atau 35,7 persen.
Selanjutnya disusul oleh petinggi institusi, pimpinan perusahaan, dan organisasi sebanyak sembilan kasus atau 32,1 persen. Kemudian terduga pelaku kekerasan sebanyak empat kasus atau 14,3 persen.