Pengalihan Tahap II, 807 Periset dari 15 Kementerian dan Lembaga Dipindahkan ke BRIN

Liberty Jemadu Suara.Com
Rabu, 02 Maret 2022 | 14:47 WIB
Pengalihan Tahap II, 807 Periset dari 15 Kementerian dan Lembaga Dipindahkan ke BRIN
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko. (tangkapan layar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak 807 periset dari 15 kementerian/lembaga (K/L) dialihkan menjadi pegawai BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) pada tahap kedua.

"Terhitung 1 Maret 2022, ada 807 teman-teman baru periset," kata Kepala BRIN Laksana Tri Handoko dalam acara Serah Terima Surat Keputusan Pengalihan Pegawai Tahap II dari K/L menjadi pegawai di lingkungan BRIN di Jakarta, Rabu (2/3/2022).

Serah terima Surat Keputusan Pengalihan Pegawai Tahap II tersebut dilakukan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana kepada Kepala BRIN.

SDM periset yang telah bergabung ke BRIN pada tahap kedua berasal dari 15 kementerian dan lembaga sebagai berikut:

  • Kementerian Kesehatan
  • Kementerian Pendidikan
  • Kebudayaan, Riset dan Teknologi
  • Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  • Badan Informasi Geospasial
  • Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
  • Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat
  • Kementerian Agama
  • Kejaksaan Agung
  • Kementerian Dalam Negeri
  • Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  • Kementerian Komunikasi dan Informatika
  • Kementerian Pertahanan
  • Kementerian Pertanian
  • Kementerian Sosial
  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Dengan tambahan pengalihan 807 periset, kini total ada 1.896 periset dari 33 kementerian/lembaga yang resmi bergabung ke BRIN.

Baca Juga: Peneliti BRIN soal Wacana Penundaan Pemilu: Mungkin karena Lingkungan Politik yang Belum Cukup Sehat

Selanjutnya, masih ada sekitar 1.000 periset yang sedang menunggu proses pengalihan di tahap berikutnya ke BRIN.

Pengalihan sumber daya manusia (SDM) penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan (litbangjirap) atau periset dari K/L ke BRIN pada tahap pertama dilakukan pada 16 Desember 2021 yang mencakup 1.089 periset dari 28 K/L.

Proses pengalihan SDM litbangjirap ke BRIN merupakan tindak lanjut dari Pasal 65 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2021, dan dilakukan paling lama satu tahun sejak Perpres tersebut ditetapkan pada 24 Agustus 2021.

Namun, seluruh proses pengalihan SDM periset ke BRIN diharapkan bisa diselesaikan lebih cepat dari target tersebut.

Handoko mengatakan proses integrasi tersebut dapat berjalan dengan baik dengan dukungan BKN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), dan Kementerian Sekretariat Negara.

Baca Juga: BRIN via Eijkman Jajaki Kolaborasi Riset Sel Punca dengan RSCM

"Saya juga mengucapkan terima kasih atas kerja sama para pimpinan kementerian dan lembaga, dalam mewujudkan ekosistem riset Indonesia yang lebih baik, dan mendukung proses integrasi ini," ujarnya.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan dengan pengalihan periset dari berbagai K/L ke BRIN, mayoritas peneliti berada di bawah kewenangan BRIN, sehingga kinerja para periset sepenuhnya di bawah koordinasi BRIN.

Ia berharap para periset dapat semakin mengoptimalkan produktivitas dan kualitasnya setelah bergabung ke BRIN.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI