Suara.com - Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi mengatakan pihaknya bakal memutus konten promosi terkait produk investasi ilegal. Hal ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta aturan perubahan dan turunannya.
"Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, kegiatan periklanan dan promosi produk merupakan ranah Kementerian Perdagangan. Kominfo memfasilitasi pengawasan kegiatan penyelenggara sistem elektronik dengan melakukan pemutusan akses terhadap konten promosi produk investasi yang melanggar peraturan perundang-undangan sesuai permintaan Kemendag," kata Dedy dalam keterangan resmi yang diterima, Selasa (22/2/2022).
Kominfo juga mengimbau para pemilik akun media sosial untuk tidak mempromosikan produk yang melanggar peraturan perundang-undangan demi membangun ruang digital yang positif dan produktif.
"Kami mengajak masyarakat untuk semakin berhati-hati jika terlibat dalam kegiatan investasi. Jangan mudah tergiur dengan janji profit yang tinggi, ataupun tawaran lain serupa," sambung Dedy.
Baca Juga: Kominfo Klaim Sudah Rampungkan Desain Infrastruktur Sistem Komunikasi IKN
Ia menyarankan agar masyarakat selalu memeriksa legalitas platform. Apabila ada pelanggaran, masyarakat sebaiknya melaporkan ke instansi yang berwenang.
"Kementerian Kominfo mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk bersama-sama meningkatkan kemampuan literasi digital sehingga dapat memanfaatkan internet secara produktif, dan tidak ikut terlibat dalam kegiatan daring yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku," ujar Dedy.