Kominfo: Beli Set Top Box Bersertifikat untuk Nonton TV Digital

Liberty Jemadu Suara.Com
Senin, 21 Februari 2022 | 15:14 WIB
Kominfo: Beli Set Top Box Bersertifikat untuk Nonton TV Digital
Kominfo menyarangkan masyarakat untuk membeli STB bersertifikat untuk nonton siaran tv digital. Foto: Akari ADS 210, salah satu dari daftar 12 set top untuk menonton siaran tv digital yang telah mengantongi sertifikat Kominfo. [Akari]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI), Kementerian Komunikasi dan Informatika Mulyadi meminta masyarakat untuk memilih perangkat set top box bersertifikat untuk menikmati siaran TV digital.

Mulyadi mengatakan penting untuk memilih STB bersertifikat guna memastikan bahwa perangkat tersebut sudah sesuai dengan syarat yang ditetapkan pemerintah, salah satunya fitur Early Warning System (EWS).

"Kalau tidak bersertifikat belum tentu memiliki fitur EWS ini," kata Mulyadi seperti diwartakan Antara, Minggu (20/2/2022).

Mulyadi menyampaikan hal tersebut dalam Webinar bertajuk Set Top Box : Tak Kenal, Maka Tak Digital, baru-baru ini yang disiarkan di saluran YouTube Kominfo dan mitra TV.

Baca Juga: Kominfo Jamin Internet Kencang di MotoGP Mandalika

Melalui fitur Early Warning System, pemerintah dapat memberikan peringatan dini apabila terjadi suatu bencana melalui siaran TV.

Untuk mengetahui informasi tipe STB dan TV Digital yang sudah terverifikasi oleh Kominfo, dapat dicek melalui laman siarandigital.kominfo.go.id atau lewat aplikasi SIRANI yang tersedia di Android dan iOS.

Selain itu, kata Mulyadi, kiat lainnya dalam memilih set top box adalah yang terdapat tulisan DVB-T2, Siap Digital, dan gambar MODI yang menjadi logo Siap Digital.

Set top box merupakan alat untuk mengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa. Set Top Box tidak memerlukan parabola khusus dalam menerima sinyal digital, cukup dengan antena televisi UHF-VHF.

Dalam kesempatan itu, Mulyadi menyampaikan bahwa perintah untuk melaksanakan Analog Switch Off (ASO) atau migrasi ke TV digital sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2020.

Baca Juga: Pembagian Set Top Box Gratis Mulai 15 Maret, Begini Alurnya Distribusinya

"Jadi dua tahun setelah UU disahkan pemerintah harus mengakhiri siaran televisi analog dan berpindah ke televisi digital," ujar Mulyadi.

Adapun jadwal yang sudah ditetapkan Kementerian Kominfo dalam melaksanakan Analog Switch Off telah dibagi menjadi tiga tahap.

Tahapan pertama pada 30 April 2022 di 56 wilayah layanan 116 kabupaten/kota. Tahap kedua pada 25 Agustus 2022 di 31 wilayah layanan 110 kabupaten/kota, dan tahap ketiga pada 2 November 2022 di 25 wilayah layanan 65 kabupaten/kota. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI