"Awalnya itu dari akun Instagram LBH Jogja, yang lebih dulu tidak bisa digunakan, kemudian disusul dengan rangkaian pemadaman internet atau hilangnya sinyal di daerah Wadas pada saat tanggal 8 Februari, kemudian kejadian-kejadian lainnya menyusul," kata Damar.
Selain itu kata Damar, bukan hanya penangguhan akun Wadas Melawan, melainkan 3 dari 67 warga yang ditangkap dan dituding melanggar UU ITE.
Pasalnya tiga warga tersebut hanya menggunakan media sosial untuk menceritakan fakta yang terjadi di lapangan, namun justru dituding menyebarkan kabar bohong yang menimbulkan keonaran.
"Tiga di antaranya kena undang-undang ITE, bahwa mereka tiga orang dituntut dengan perbuatan kabar bohong yang menimbulkan keonaran. Ini kan menjadi sangat keliru di saat warga Wadas menggunakan media sosial untuk menceritakan apa yang terjadi pada diri mereka, sesuai fakta, tapi kemudian dituding menyebarkan kabar bohong," katanya.