Suara.com - Koalisi Advokasi Pelindungan Data Pribadi (KA-PDP) mendesak agar pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi atai RUU PDP segera dilanjutkan agar dapat disahkan pada tahun ini seperti janji pemerintah.
KA-PDP juga meminta agar DPR memastikan kelanjutan proses pembahasan RUU PDP dengan mengagendakan perpanjangan kembali pembahasan RUU PDP pada masa sidang DPR berikutnya.
Regulasi PDP dinilai oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah, sangat penting untuk memastikan pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia. KA-PDP juga menekankan adanya otoritas PDP independen sebagai wujud komitmen regulasi yang kuat dan komprehensif.
“Harus segera aktif melanjutkan proses pembahasan RUU PDP dengan memperhatikan usulan dari DPR terkait pembentukan Otoritas PDP yang independen sebagai wujud komitmen untuk menghadirkan legislasi PDP yang kuat dan komprehensif,” kata Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (16/2/2022).
Baca Juga: Perusahaan Wajib Lindungi Data Pribadi Pengguna Sekalipun Belum Ada UU PDP
Akselerasi proses pembahasan RUU PDP harus tetap memperhatikan keterbukaan dan partisipasi aktif dari publik guna memastikan kualitas materi legislasinya agar dapat diimplementasikan secara efektif.
Presiden Joko Widodo dalam Pidato Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia, 10 Desember 2021, mengingatkan jajarannya untuk mempercepat proses pengesahan RUU PDP.
Menteri Kominfo, Johnny G Plate pada awal tahun ini mengatakan bahwa pihaknya menargetkan pengesahan RUU PDP pada semester kedua 2022. Tetapi sejauh ini belum ada komunikasi intensif antara DPR dengan Kominfo guna mencari bentuk Otoritas PDP yang ideal.
Otoritas PDP ini memang salah satu perdebatan kunci dalam pembahasan RUU PDP. Kominfo ingin otoritas ini berada di bawah kementeriannya. Tetapi DPR menghendaki agar otoritas ini independen, agar bisa memeriksa pengelolaan data pribadi oleh pemerintah.
Selain itu Wahyudi juga mengingatkan bahwa regulasi PDP diperlukan oleh Indonesia yang memegang tampuk presidensi G20 pada tahun ini. Salah satu topik kunci yang didorong Indonesia dalam pertemuan G20 adalah arus data lintas negara dan arus data bebas dengan kepercayaan.
Baca Juga: UU PDP Disambut Baik Pelaku Industri Digital
Dengan demikian, pelindungan data pribadi merupakan elemen kunci yang menentukan tingkat kepercayaan dalam arus data lintas negara. Akan tetapi, bila dibandingkan dengan negara-negara G20 lainnya, tinggal tersisa Indonesia, India, dan Amerika Serikat yang belum memiliki legislasi PDP yang kuat dan komprehensif.
“Indonesia perlu menunjukkan kredibilitas dan reputasi yang baik di dalam mengemban amanah Kepresidenan G20,” tutup Wahyudi. [Antara]