Suara.com - Aparat kepolisian dari Korps Brigadir Mobile Polri yang bertugas mengamankan ajang Tes Pramusim MotoGP 2022 menurunkan paksa lima unit pesawat nirawak atau drone liar yang berkeliaran di kawasan Sirkuit Mandalika.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto dalam keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Kamis (10/2/2022) menjelaskan penurunan lima unit drone tersebut dilakukan secara paksa menggunakan alat anti-drone jammers.
"Sesuai aturan yang telah disepakati pihak ITDC dan pihak terkait lainnya, drone liar atau ilegal yang tanpa izin dari pihak penyelenggara MotoGP tidak diperbolehkan terbang, ditakutkan mengganggu jalannya race," kata Artanto.
Dengan adanya insiden tersebut, Artanto kembali mengimbau kepada warga atau pun pengunjung untuk tidak menerbangkan "drone" di sekitar sirkuit karena khawatir akan mengganggu kegiatan tes pramusim yang akan mulai berlangsung Jumat (11/2/2022).
Baca Juga: Marc Marquez Curhat ke Gubernur NTB Soal Sirkuit Mandalika, Ini Katanya
"Sebelumnya kami sudah imbau dan bina mereka untuk jangan melakukan hal itu. Apabila dilakukan lagi, kami akan melakukan tindakan," ujarnya.
Aanti-drone jammers ditempatkan di sekitar Sirkuit Mandalika bersama dengan tim siaga dari Korps Brimob Polri. Alat tersebut dapat mendeteksi keberadaan drone yang terbang dengan jarak 2 kilometer di sekitar areal sirkuit.
"Jadi kami dari kepolisian akan terus melakukan patroli drone," ucap dia.
Dia pun mengingatkan bahwa penerbangan drone kini sudah memiliki dasar hukum. Hal itu sesuai yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
"Dalam aturan tersebut, ada sanksi hukum pidana dan denda bagi yang melanggar," katanya.
Baca Juga: 2 Helikopter Basarnas Disiagakan di Sirkuit Mandalika Jelang Event MotoGP
Selain larangan kepada warga, ITDC juga telah meminta tim pengamanan dari TNI-Polri untuk tidak menerbangkan drone di sekitar Sirkuit Mandalika kecuali ada izin dari pihak penyelenggara. [Antara]