Suara.com - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 meminta para pelaku usaha dan pemilik fasilitas publik untuk memastikan digunakannya aplikasi PeduliLindungi dengan baik dan benar.
"Harap betul-betul di-scan dan diteliti, jangan sampai seseorang menggunakan hasil tangkapan layar atau screenshot, apalagi menggunakan akun orang lain," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam Konferensi pers yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa (8/2/2022).
Ia menegaskan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi dengan baik dan benar penting, karena hanya dengan aplikasi itu status positif dan kontak erat seseorang dapat teridentifikasi.
"Sehingga masuknya orang positif apalagi dalam tempat keramaian dapat dihindari," katanya.
Dengan fitur PeduliLindungi, lanjut dia, kapasitas orang dalam satu tempat dapat betul-betul dipantau dan dibatasi oleh pengelola bersama dengan Satgas Fasilitas Publik 3M.
"Masyarakat yang berada pada wilayah tersebut diimbau untuk senantiasa melaksanakan disiplin protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan), tertib menggunakan PeduliLindungi serta menghindari aktivitas pada daerah kerumunan," tuturnya.
Wiku mengatakan, dengan rilis Instruksi Mendagri nomor 9 Tahun 2022 terkait PPKM level 1 sampai dengan 3 di wilayah Jawa-Bali, pemerintah daerah diimbau untuk benar-benar menegakkan kebijakan protokol kesehatan, terutama bagi daerah dengan level PPKM level 3.
Ia mengemukakan, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 60 persen dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Untuk pasar rakyat yang menjual barang-barang non kebutuhan sehari-hari, disampaikan, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 60 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.
Baca Juga: Pasien Covid-19 Diimbau Tak Perlu Tahu Varian yang Menjangkitinya, Ini Penjelasan Satgas Covid-19
Sementara itu, kegiatan pada pusat perbelanjaan (mall), pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan kapasitas maksimal 60 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
Wiku mengatakan, dalam Inmendagri itu juga disebutkan pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial diberlakukan maksimal 25 persen bekerja di kantor (WFO) dan hanya bagi pegawai yang sudah divaksin serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Kemudian, fasilitas umum yaitu area publik, tempat wisata umum dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Selain itu, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh sesuai dengan keputusan bersama empat menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19.
Disebutkan juga, tempat ibadah dapat mengadakan peribadatan atau kegiatan keagamaan berjamaah selama penerapan PPKM level 3 dengan maksimal 50 persen dari kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
Untuk pelaksanaan resepsi pernikahan, diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan ditempat dan menerapkan prosedur kesehatan secara lebih ketat.
Untuk pelaksanaan kegiatan sektor esensial, sektor industri orientasi ekspor dan penunjang, dan perhotelan non karantina serta kegiatan sektor lainnya masih beroperasi dengan ketentuan sesuai dengan instruksi kementerian. [Antara]