Kominfo: Pemerintah Tengah Siapkan Aturan Ekosistem Media, Termasuk Publisher Rights

Selasa, 08 Februari 2022 | 21:35 WIB
Kominfo: Pemerintah Tengah Siapkan Aturan Ekosistem Media, Termasuk Publisher Rights
Menkominfo, Johnny G Plate mengatakan pemerintah mendorong lahirnya regulasi publisher rights atau hak penerbit. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G. Plate menyatakan bahwa pemerintah tengah menyiapkan regulasi terkait ekosistem industri media, termasuk di antaranya adalah hak penerbit atau publisher rights.

Hal ini menjadi perhatian usai kemunculan teknologi digital seperti augmented reality (AR), virtual reality (VR), metaverse, artificial intelligence (AI/kecerdasan buatan), serta internet 5G.

“Salah satu tujuannya untuk menjembatani orientasi bisnis serta jurnalistik, agar kemajuan dan pemanfaatan teknologi digital dapat berjalan secara optimal. Selain itu manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat,” tutur Plate dalam keterangan resmi yang diterima, Selasa (8/2/2022).

Menurutnya, saat ini Indonesia sudah memiliki payung hukum yang memadai untuk mengantisipasi perkembangan teknologi digital. Salah satunya yakni Undang-Undang (UU) 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang saat ini sedang judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Ketua MPR: Publisher Rights Penting untuk Bangun Kedaulatan Digital

"Dari sisi substansi dapat saya sampaikan bahwa pengesahan UU tersebut mempercepat proses big data, cloud computing, digitalisasi media broadcasting, dan media penyiaran,” sambungnya.

Aturan lainnya yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 (UU ITE), Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik, dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Lewat regulasi yang ada, Plate menyatakan konten informasi yang disiarkan jurnalis dapat terdigitalisasi. Kondisi itu membuat cakupan penyebaran lebih luas dan kualitas siaran menjadi lebih baik.

Meski begitu, ia menyatakan bakal terus berupaya mendorong regulasi yang bisa menjaga hubungan antara media massa, publisher rights dan platform digital, serta koeksistensi ekosistem media di Indonesia.

“Pada Hari Pers 2021 lalu, Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan agar mengkaji regulasi yang memungkinkan terciptanya konvergensi dan level playing field yang adil di ruang digital antara media konvensional dan media-media baru, the new comer, over-the-top,” katanya.

Baca Juga: Indonesia Perlu Optimalkan Utilisasi Serat Optik

Ia melanjutkan, saat ini pemerintah akan terus mengkaji payung hukum yang sesuai substansi dalam mewujudkan jurnalisme berkualitas.

Selain itu, pemerintah juga mengatur tanggung jawab platform digital dengan memperhatikan draft usulan publisher rights yang disampaikan oleh Dewan Pers dan Task Force Media Sustainability.

Menurutnya, penyusunan payung regulasi publisher rights telah mengacu pada benchmark negara-negara lain seperti di Australia dan Kanada, yang telah terlebih dahulu mempunyai regulasi sejenis.

“Sekali lagi saya menekankan bahwa Kominfo akan melakukan atau mengambil langkah-langkah koordinasi dengan kementerian dan lembaga yang terkait untuk menyusun beragam regulasi, merespons tuntutan perkembangan digital khususnya,” ungkapnya.

“Dengan berbagai dukungan regulasi dan kebijakan, Kominfo berharap pers dapat senantiasa meningkatkan kualitasnya guna mencerdaskan, sekaligus menjaga persatuan bangsa kita,” harap Plate.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI