Menurut Plate saat kejadian gangguan jaringan fiber optik dan jaringan telekomunikasi ia sigap menerima berbagai aduan layanan telekomunikasi. Menkominfo menilai hal itu sebagai bagian dari tuntutan masyarakat akan layanan telekomunikasi yang baik dan berkualitas.
Ia menyatakan upaya mengatasi tantangan tersebut tidak bisa dilakukan hanya oleh satu kelompok atau perusahaan tertentu. Menurutnya, dalam satu jaringan fiber optik yang saling terhubung membutuhkan kerja bersama dalam memberikan layanan.
Mengenai regulasi di Indonesia, saat ini sudah ada Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 46 Tahun 2021 tentang Tim Nasional Penataan Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut.
Menteri Johnny berharap pertemuan dengan penyelenggara operator seluler dapat memberikan masukan yang lebih komprehensif. Hal itu diperlukan agar setiap keputusan yang diambil sebagai terjemahan dari kebijakan atau keputusan pemerintah agar bisa dilaksanakan dengan baik. Ia mengharapkan kolaborasi dan kerja sama dalam penataan SKKL akan dapat mendukung akselerasi transformasi digital.
Oleh karena itu, berkaitan dengan implikasi bisnis, komersial, maupun teknis Menkominfo berharap seluruh pihak dapat ikut memberikan pertimbangan. [Antara]