Indonesia Perlu Optimalkan Utilisasi Serat Optik

Liberty Jemadu Suara.Com
Jum'at, 04 Februari 2022 | 22:07 WIB
Indonesia Perlu Optimalkan Utilisasi Serat Optik
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan Indonesia perlu untuk mengoptimalkan trafik dan utilisasi fiber optik, mengingat Indonesia memiliki jaringan nasional kabel serat optik sepanjang 360.000 kilometer melintas daratan dan lautan.

"Indonesia mau menjadi titik penghubung timur, barat, utara, selatan dalam jaringan fiber optik. Kita juga tahu Indonesia mau dihubungkan dengan Pantai Barat Amerika dan Timur melalui Indonesia. Jarak antara Pantai Barat Amerika dan titik sambung di Indonesia tidak begitu jauh untuk fiber optik hanya belasan ribu kilometer saja," kata Menkominfo dikutip dari siaran pers, Jumat (4/2/2022).

Adapun Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) Indonesia saat ini sepanjang 115.000 kilometer, termasuk yang berada di Zona Ekonomi Eksklusif sepanjang 55.000 kilometer.

Menteri Plate menyatakan panjang kabel serat optik nasional, SKKL dan yang berada ZEE potensial menjadi penghubung jaringan telekomunikasi dari seluruh dunia

Baca Juga: Menkominfo Dukung Tata Kelola Sistem Komunikasi Kabel Laut Agar Lebih Teratur

Menurut dia, keberadaan jaringan fiber optik Indonesia harus menjadi perhatian bersama. Apalagi, pengembangan potensi menjadi penghubung jaringan global memerlukan kolaborasi dan dukungan semua pihak, termasuk penyelenggara operator seluler agar trafik dan utilisasi backbone fiber optik Indonesia dapat berfungsi dengan baik.

Menkominfo berharap setiap pemangku kepentingan terus meningkatkan kolaborasi dan mendukung kepentingan nasional dengan menerapkan tata kelola dengan baik.

"Mari kita berpikir bersama sebagai entitas nasional, sebagai perusahaannya di Indonesia yang tidak menutup diri terhadap mitra kerja asing. Nanti kalau melalui Indonesia, bagaimana tata kelolanya dilakukan dengan baik karena ini terkait dengan yurisdiksi nasional dan terkait dengan kepentingan nasional," ujarnya.

Plate menyatakan Indonesia merupakan wilayah Ring of Fire yang terdiri atas gunung berapi di darat maupun di laut. Menurutnya, jaringan kabel serat optik beberapa kali mengalami kerusakan akibat erupsi gunung yang meletus di darat dan bawah laut.

"Sehingga pada saat menata kelola ini harus memperhatikan juga bagaimana peta vulkanologi di darat dan di laut. Bukan hanya peta hidrologi tapi juga peta vulkanologi. Atau bagaimana cara mengaturnya sehingga tidak mengganggu backbone telekomunikasi dan tidak menghambat transformasi digital," tegasnya.

Baca Juga: Pemerintah Imbau Perayaan Imlek Digelar Sederhana dengan Penerapan Protokol Kesehatan Ketat

Menkominfo menyontohkan gangguan jaringan backbone telekomunikasi akibat cuaca dan kejadian khusus. Seperti peristiwa kabel bawah laut di wilayah Papua putus karena cuaca buruk dan mengakibatkan gangguan telekomunikasi.

Menurut Plate saat kejadian gangguan jaringan fiber optik dan jaringan telekomunikasi ia sigap menerima berbagai aduan layanan telekomunikasi. Menkominfo menilai hal itu sebagai bagian dari tuntutan masyarakat akan layanan telekomunikasi yang baik dan berkualitas.

Ia menyatakan upaya mengatasi tantangan tersebut tidak bisa dilakukan hanya oleh satu kelompok atau perusahaan tertentu. Menurutnya, dalam satu jaringan fiber optik yang saling terhubung membutuhkan kerja bersama dalam memberikan layanan.

Mengenai regulasi di Indonesia, saat ini sudah ada Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 46 Tahun 2021 tentang Tim Nasional Penataan Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut.

Menteri Johnny berharap pertemuan dengan penyelenggara operator seluler dapat memberikan masukan yang lebih komprehensif. Hal itu diperlukan agar setiap keputusan yang diambil sebagai terjemahan dari kebijakan atau keputusan pemerintah agar bisa dilaksanakan dengan baik. Ia mengharapkan kolaborasi dan kerja sama dalam penataan SKKL akan dapat mendukung akselerasi transformasi digital.

Oleh karena itu, berkaitan dengan implikasi bisnis, komersial, maupun teknis Menkominfo berharap seluruh pihak dapat ikut memberikan pertimbangan. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI