KPPU Gelar Penilaian Menyeluruh Atas Transaksi Merger Gojek - Tokopedia

Liberty Jemadu Suara.Com
Kamis, 03 Februari 2022 | 22:12 WIB
KPPU Gelar Penilaian Menyeluruh Atas Transaksi Merger Gojek - Tokopedia
KPPU akan menilai transaksi merger Gojek - Tokopedia hingga 14 Maret 2022. [Dok. Gojek-Tokopedia]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan proses penilaian menyeluruh atas notifikasi transaksi merger yang dilakukan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) atas PT Tokopedia hingga 14 Maret 2022.

"Proses penilaian menyeluruh tersebut melibatkan Komisi Penilai yang terdiri dari Komisioner Chandra Setiawan sebagai Ketua Komisi Penilai, dan Komisioner Kurnia Toha serta Komisioner Yudi Hidayat sebagai anggota," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (2/3/2022).

Deswin menjelaskan, setiap transaksi merger dan akuisisi yang memenuhi kriteria tertentu wajib diberitahukan kepada KPPU setelah transaksi tersebut efektif. Gojek pun telah melakukan notifikasi akuisisi yang dilakukannya atas PT Tokopedia kepada KPPU pada 9 Agustus 2021.

"Setelah melalui proses klarifikasi, KPPU menilai bahwa transaksi akuisisi tersebut memenuhi berbagai kriteria kewajiban notifikasi dan
telah lengkap, sehingga masuk ke proses penilaian sejak tanggal 4 November 2021," lanjut Deswin.

Baca Juga: Belum Ditemukan Indikasi Monopoli dalam Merger Gojek - Tokopedia

KPPU sendiri melakukan penilaian melalui dua tahap yaitu Penilaian Awal dan Penilaian Menyeluruh. Penilaian Awal dilaksanakan melalui analisis konsentrasi pasar guna menentukan potensi dampak transaksi terhadap persaingan usaha di industri dan/atau pasar.

Jika analisis konsentrasi pasar menemukan potensi dampak tersebut, maka proses Penilaian Awal akan dilanjutkan ke tahap Penilaian Menyeluruh.

Sejalan dengan Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2019, Penilaian Menyeluruh dilakukan oleh Komisi Penilai, yang terdiri dari paling banyak tiga orang anggota
Komisi yang ditetapkan oleh rapat komisi.

Penilaian Menyeluruh akan difokuskan pada beberapa analisis seperti hambatan masuk pasar, potensi perilaku anti persaingan, efisiensi, dan/atau kepailitan.

Diperkirakan, proses penilaian tersebut akan dilaksanakan hingga 14 Maret 2022. Usai penilaian, KPPU dapat mengeluarkan penetapan yang menyimpulkan ada atau tidaknya dugaan praktik monopoli, dan/atau persaingan usaha tidak sehat; atau persetujuan bersyarat atas transaksi tersebut.

Baca Juga: Kominfo: Merger Gojek - Tokopedia Tonggak Besar Ekonomi Digital Indonesia

Sebelumnya, Gojek dan Tokopedia pada 2021 mengumumkan Grup GoTo, gabungan dari kedua unicorn perusahaan rintisan tersebut. GoTo akan menggabungkan layanan dari Gojek dan Tokopedia, yaitu e-commerce, pengiriman barang, transportasi dan layanan finansial.

Grup GoTo dipimpin oleh Andre Soelistyo, yang juga saat ini menjabat sebagai CEO Gojek. Sementara itu, Presiden Tokopedia Patrick Cao menjadi Presiden GoTo. William Tanuwijaya tetap menjabat sebagai CEO Tokopedia, sementara Kevin Aluwi menjadi CEO Gojek. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI