BRIN Integrasikan Fungsi Litbang dari 919 Unit Riset di 74 Kementerian dan Lembaga

Liberty Jemadu Suara.Com
Senin, 31 Januari 2022 | 13:38 WIB
BRIN Integrasikan Fungsi Litbang dari 919 Unit Riset di 74 Kementerian dan Lembaga
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko saat menghadiri pelantikan Dewan Pengarah BRIN di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/10/2021). [Antara/Hafidz Mubarak A]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) telah mengintegrasikan tugas dan fungsi penelitian dan pengembangan dari 919 unit riset di 74 kementerian/lembaga.

Kepala BRIN Laksana Tri Handoko mengatakan pengintegrasian tugas dan fungsi litbang tersebut akan ditetapkan menjadi 12 Organisasi Riset (OR) dan 85 Pusat Riset (PR) di lingkungan BRIN.

“Dari usulan 18 OR dan 104 PR yang kita sampaikan, telah diberikan persetujuan 12 OR dan 85 PR,” kata Handoko dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Senin.

Ia menuturkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi membantu percepatan finalisasi OR dan PR di lingkungan BRIN.

Baca Juga: Asteroid Seukuran 43 Meter Akan Dekati Bumi pada Akhir Pekan Ini

Saat ini sudah diberikan persetujuan dan dalam proses pengundangan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Untuk menindaklanjuti terbentuknya pusat riset dan organisasi riset, BRIN sudah mulai menyiapkan pemetaan sumber daya manusia (SDM), khususnya SDM riset.

Selain itu, BRIN akan membuka pendaftaran seleksi terbuka dalam jaringan khusus kepala OR dan kepala PR dengan dua tahap, yakni tahap pemeringkatan berbasis pemenuhan administratif dan rekam jejak, dan tahap wawancara.

Di lain sisi, BRIN sudah menyelesaikan pengalihan aset bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kesehatan dan Kejaksaan Agung sehingga pengalihan SDM akan dilakukan per 1 Februari 2022.

Setelah itu, akan segera menyusul pengalihan aset dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Baca Juga: BRIN: Baru 10 Persen Keanekaragaman Hayati Indonesia yang Terungkap

Perlu diketahui, BRIN dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021, yang mengamanatkan integrasi seluruh lembaga penelitian di Indonesia.

Integrasi lima entitas riset utama, yaitu Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), dan Kementerian Riset dan Teknologi/BRIN ke dalam BRIN telah dilakukan pada 1 September 2021.

Integrasi BRIN berikutnya telah dilaksanakan pada 16 Desember 2021, yang mana 28 unit kerja litbang dari K/L bergabung. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI