Kasus Pelanggaran Data Pribadi Indonesia Terbanyak Ada di E-Commerce dan Instansi Publik

Jum'at, 28 Januari 2022 | 10:13 WIB
Kasus Pelanggaran Data Pribadi Indonesia Terbanyak Ada di E-Commerce dan Instansi Publik
Ilustrasi pencurian data pribadi. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan, kasus kebocoran data pribadi di Indonesia paling banyak mengincar sektor e-commerce hingga instansi publik.

"Dari kasus pelanggaran data pribadi di Indonesia sejak 2019, hacker paling banyak mengincar sektor e-commerce dan instansi publik," kata Teguh Arifiyadi selaku Plt Direktur Tata Kelola Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Kominfo dalam konferensi pers virtual pada Kamis, (27/1/2022).

Dari data yang dijabarkan Teguh, sektor e-commerce menempati posisi pertama dengan persentase 29,8 persen. Posisi kedua lalu diduduki instansi publik sebesar 25,5 persen.

Kemudian di posisi tiga dan empat ada sektor keuangan dan lainnya dengan masing-masing persentase 17 persen.

Baca Juga: Pelindungan Data Pribadi Sangat Penting untuk Pertumbuhan Ekonomi Digital

Kementerian Kominfo juga menerbitkan status penanganan insiden pelindungan data pribadi di Indonesia dari 2019-2022.

Dari semua kasus, ada beberapa yang sudah diproses dengan sanksi maupun investigasi.

Jumlah kasus pelanggaran PDP. [Screenshot/Kominfo]
Jumlah kasus pelanggaran PDP. [Screenshot/Kominfo]

Khusus Januari 2022, Kementerian Kominfo sendiri sudah menangani tiga kasus kebocoran data pribadi di Indonesia.

Sayang, Teguh tidak menjelaskan lebih rinci apa saja kasus yang sedang ditangani Kominfo.

Berikut rincian status penanganan insiden data pribadi yang dilakukan Kominfo selama 2019-2022:

Baca Juga: Banyak Perusahaan Indonesia Belum Siap Amankan Data Pribadi Konsumen

  • Sanksi Administratif = 8 kasus
  • Rekomendasi sanksi dan/atau teknis = 16 kasus
  • Proses investigasi = 10 kasus
  • Hanya dilaporkan = 3 kasus
  • Tidak ditangani lebih lanjut = 10 kasus

Kominfo sendiri menargetkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) di Indonesia selesai tahun ini. Kemungkinan aturan tersebut akan rampung pada semester dua 2022.

"Kalau target (awal), sebenarnya sudah lewat. Tapi kami berupaya tahun ini bisa selesai," ujar Teguh.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI