Suara.com - Perkembangan integrasi digital terhadap berbagai layanan pendukung aspek-aspek kehidupan semakin menuntut peningkatan literasi digital di Indonesia.
Berdasarkan Indeks Literasi Digital yang diukur dari 4 pilar Kementrian Komunikasi dan Informatika, budaya digital mendapat skor tertinggi dalam pengukuran Indeks Literasi Digital Indonesia 2021.
Pilar Budaya Digital (digital culture) mendapat skor 3,90 dalam skala 5 atau baik.
Diikuti Pilar Etika Digital (digital etics) dengan skor 3,53 dan Pilar Kecakapan Digital (digital skill) dengan skor 3,44.
Sementara itu, Pilar Keamanan Digital (digital safety) mendapat skor paling rendah (3,10) atau sedikit di atas sedang.
Baca Juga: Cari Untung dari Praktik Jual Beli Data Pribadi, Bagaimana Caranya?
Presiden Direktur PT ITSEC Asia, Andri Hutama Putra mengungkapkan, bahwa data yang dirilis oleh Kemkominfo menunjukkan bahwa saat ini literasi digital masyarakat Indonesia terhadap pemanfaatan dan pengetahuan semakin mengarah ke tingkatan yang lebih baik.
"Data tersebut juga menunjukkan bahwa indeks literasi digital dalam segi keamanan masih perlu ditingkatkan,” ujarnya dalam keterangan resminya, Selasa (25/1/2022).
Andri melanjutkan, saat ini dengan penggunanan internet dan sosial media yang meningkat, sayangnya masih banyak masyarakat yang juga dengan mudah mengumbar data pribadi mereka di ranah digital.
Hal ini tentu sangat rawan terhadap penyalahgunaan seperti penipuan secara digital dan juga potensi pemalsuan data.
“Selain masyarakat sendiri, lembaga atau perusahaan yang ‘Go-digital’ dan menyimpan data pribadi konsumen atau pengguna juga harus memahami konsekuensi perlindungan data yang mereka pegang,” jelas Andri.
Baca Juga: Peretasan Bank Indonesia Buktikan RUU PDP Sangat Diperlukan
Desakan terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) Kembali digaungkan oleh Koalisi Advokasi Perlindungan Data Pribadi (KA-PDP) terhadap DPR dan Pemerintah.
Hal ini dilakukan pasca-dugaan bocornya data 6 juta pasien Covid-19 yang dimiliki oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Data yang diduga bocor disinyalir mencakup hasil pemeriksaan radiologi, foto dan identitas pasien, hasil CT scan, hasil tes Covid-19, asal rumah sakit, dan waktu pengambilan gambar.
“Ini menjadi peringatan keras bagi kita semua, bahwa perkembangan digital ke arah yang semakin canggih juga diimbangi dengan ancaman serangan siber yang semakin meningkat," jelasnya.
Dengan begitu, dia menambahkan, sudah seharusnya bahwa perlindungan data pribadi dalam dunia digital menjadi tanggung jawab tidak hanya pemerintah, namun juga elemen-elemen pengguna lainnya.
“Setiap elemen harus mendukung dalam memberikan pengetahuan, perlindungan, dan penjaminan yang aman dalam menggunakan layanan digital. Sehingga, kemajuan industri dan ekonomi di Indonesia lewat digitalisasi akan semakin cepat,” tutup Andri.