Suara.com - Perkembangan integrasi digital terhadap berbagai layanan pendukung aspek-aspek kehidupan semakin menuntut peningkatan literasi digital di Indonesia.
Berdasarkan Indeks Literasi Digital yang diukur dari 4 pilar Kementrian Komunikasi dan Informatika, budaya digital mendapat skor tertinggi dalam pengukuran Indeks Literasi Digital Indonesia 2021.
Pilar Budaya Digital (digital culture) mendapat skor 3,90 dalam skala 5 atau baik.
Diikuti Pilar Etika Digital (digital etics) dengan skor 3,53 dan Pilar Kecakapan Digital (digital skill) dengan skor 3,44.
Sementara itu, Pilar Keamanan Digital (digital safety) mendapat skor paling rendah (3,10) atau sedikit di atas sedang.
Presiden Direktur PT ITSEC Asia, Andri Hutama Putra mengungkapkan, bahwa data yang dirilis oleh Kemkominfo menunjukkan bahwa saat ini literasi digital masyarakat Indonesia terhadap pemanfaatan dan pengetahuan semakin mengarah ke tingkatan yang lebih baik.
"Data tersebut juga menunjukkan bahwa indeks literasi digital dalam segi keamanan masih perlu ditingkatkan,” ujarnya dalam keterangan resminya, Selasa (25/1/2022).
![Ilustrasi peretas sedang melancarkan serangan siber. [Shutterstock]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2017/09/22/29489-serangan-siber.jpg)
Andri melanjutkan, saat ini dengan penggunanan internet dan sosial media yang meningkat, sayangnya masih banyak masyarakat yang juga dengan mudah mengumbar data pribadi mereka di ranah digital.
Hal ini tentu sangat rawan terhadap penyalahgunaan seperti penipuan secara digital dan juga potensi pemalsuan data.
“Selain masyarakat sendiri, lembaga atau perusahaan yang ‘Go-digital’ dan menyimpan data pribadi konsumen atau pengguna juga harus memahami konsekuensi perlindungan data yang mereka pegang,” jelas Andri.
Baca Juga: Cari Untung dari Praktik Jual Beli Data Pribadi, Bagaimana Caranya?
Desakan terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) Kembali digaungkan oleh Koalisi Advokasi Perlindungan Data Pribadi (KA-PDP) terhadap DPR dan Pemerintah.