Tak Ada Sanksi untuk Pengelola Data, RUU PDP Akan Kehilangan Taji

Liberty Jemadu Suara.Com
Senin, 24 Januari 2022 | 15:31 WIB
Tak Ada Sanksi untuk Pengelola Data, RUU PDP Akan Kehilangan Taji
RUU PDP disebut tak lagi memuat soal sanksi untuk pengelola data yang menjadi korban peretasan. Foto: Ilustrasi peretasan. [Pete Linforth/Pixabay]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Padahal, kata dia, semangatnya adalah memaksa para pengendali data untuk meningkatkan standar sistem informasi karena mereka mengelola/memproses data pribadi masyarakat dalam jumlah besar.

Oleh karena itu, Pratama menekankan harus ada pasal minimal denda dan pidana penjara terhadap pengendali data pribadi yang mengalami kebocoran data dengan alasan apa pun, baik karena peretasan, kesalahan sistem, maupun adanya faktor orang dalam.

Standar teknis ini, lanjut dia, nanti ditentukan bersama antara Komisi PDP, negara, akademikus, praktisi, dan asosiasi industri. Dengan demikian, tidak bisa UU hanya mengamanatkan pada asosiasi saja, tetapi harus ada campur tangan negara, masyarakat, dan para pakar dalam hal ini.

Menurut Pratama, kelak Komisi PDP yang akan menentukan apakah pengendali data tersebut sudah memenuhi standar sebagaimana amanat UU PDP dalam menjalankan pemrosesan data pribadi atau tidak. Di sinilah letak krusial Komisi PDP. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI